KALBARSATU.ID – Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Berikut Bansos disalurkan Pemerintah 2021.
Sebagaimana diketahui ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah pada 2021.
Bansos tersebut yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), bansos pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Bansos 2021 diberikan pemerintah guna membantu keluarga miskin atau rentan miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dimasa pandemi ini, bansos 2021 diberikan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.
Untuk bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah, masyarakat yang ingin mendapatkannya harus memiliki KKS) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karenanya, masyarakat harus membuat KKS terlebih dahulu dengan mendaftar di DTKS Kemensos.
Harus diketahui, bahwa tidak ada pendaftaran online untuk membuat KKS.
Untuk mendapatkannya, masyarakat harus mengurusnya langsung ke pihak aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT atau RW.
Khusus untuk bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah, masyarakat yang ingin mendapatkannya harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh sebab itu, masyarakat harus membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dahulu dengan mendaftar di DTKS Kemensos.
Ingat tidak ada pendaftaran online untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat harus mengurusnya langsung ke pihak aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT atau RW.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di DTKS Kemensos untuk syarat penerima bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, serta KIP Kuliah 2021.
Berikut Cara Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS
- Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Setelahnya, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Setelah berhasil diverifikasi, nantinya diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Layanan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan. #
Baca juga Simak Syarat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair