Terkini

CARA MENCAIRKAN BANTUAN UMKM PNM Mekar BNI banpresbpum.id dan Cek Penerima Banpres UMKM

Cek Online BRI atau BNI Bantuan BPUM BLT UMKM
Cek Online BRI atau BNI Bantuan BPUM BLT UMKM

KALBAR SATU – Cara mencairkan Bantuan UMKM PNM Mekar BNI banpresbpum.id ada di dalam artikel ini.

Apaka kamu sudah mencairkan bantuan UMKM tahap 3 Rp1,2 juta. Bila belum, maka segeralah cairkan bantuan UMKM tahap 3 tersebut. Karena batas waktu pencairan hanya 3 bulan.

Cara mencairkan Bantuan UMKM, di dalam artikel ini terdapat pula cara cek penerima Banpres UMKM dengan login ke eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Login ke link eform.bri.co.id cek daftar nama penerima bantuan UMKM 2021 bagi nasabah BRI.

Kemudian bagi nasabah PNM Mekar dapat mencairkan di BNI dan cek daftar namanya di banpresbpum.id.

Diketahui, bahwa penyaluran BLT UMKM tahap 3 diperuntukan bagi 12 juta lebih pelaku UMKM.

Baca Juga Link Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Tahap 3 2021, login Banpresbpum.id dan Klik Eform BRI

Akses eform.bri.co.id/bpum dan gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

kemudain bagi nasabah bank BNI, Anda juga bisa mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Selain bisa cek via online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Bila sudah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, bahwa ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga Link Cek Penerima BPUM 2021 tahap 3 di BNI atau BRI

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan.”

“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” jelasnya.

“Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” lanjut Eddy.

Sebagai info, bahwa penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Bagi calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Unutk kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Selain itu, Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Berikut Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih “Cari”.

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Perlu diketahui, terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 6 April 2021.

“Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan.”

“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” ungkapnya.

“Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” tambahnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.

Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

“Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version