KALBAR SATU – Berikut cara mendaftar UMKM Online 2022 dan Tahapan Membuat Izin Usaha
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini bisa mendaftarkan usahanya secara online.
Tentunya mendaftarkan usaha berguna untuk pemilik UMKM agar mudah mendapat bantuan dana dari pemerintah, khususnya di kondisi pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM 2022: Login eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 dan Link Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM di e-form BRI
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Link dan Cara Cek Daftar Penerima di e-form BRI
Berikut Syarat Daftar UMKM Online
Sebagai informasi bahwa sebelum melakukan pendaftaran usaha Anda/ mendaftar UMKM online, Terlebih tahulu harus memenuhi syaratz yaitu:
- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Punya usaha mikro
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
Kemudian Untuk mendaftar UMKM Online di hanya Situs BKPM
Berikut ini cara mendaftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):
- Pertama Buat akun dan login di https://oss.go.id
- Lalu, Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
- Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
- Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil
- Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Proses Izin Usaha
Proses NIB dan izin usaha yaitu:
- Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
- Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
- Klik tombol Tambah Usaha
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
- Klik Simpan lalu Selanjutnya
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
- Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
- Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR Code melalui Preview Izin Usaha QR.
Demikian terkait Cara Mendaftar UMKM Online 2022 dan Tahapan Membuat Izin Usaha.##