KALBAR SATU – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali mencuri perhatian publik sejak diumumkan pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan pada September 2025.
Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Penyaluran BSU dilakukan sekaligus melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui PT Pos Indonesia.
Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU tahun ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Syarat Penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Diutamakan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Untuk guru dan tenaga pendidik, status penerima BSU bisa dicek melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id.
Khusus untuk guru PAUD, sasaran utama adalah pendidik nonformal yang bekerja di KB (Kelompok Bermain), TPA (Tempat Penitipan Anak), dan SPS (Satuan PAUD Sejenis). Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kuota penerima BSU PAUD tahun ini adalah 253.407 orang di seluruh Indonesia.
Penerima BSU Guru PAUD 2025 mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Jika kamu ingin mengecek apakah termasuk penerima BSU, kamu bisa melakukannya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kanal resmi yang ditunjuk pemerintah.