Terkini

Cek Online Bansos Rp 300 Ribu, buka Link dtks.kemensos.go.id

2
Tangkap Layar

KALBARSATU.ID – Cek Online Bansos Rp 300 Ribu, buka Link dtks.kemensos.go.id atau ke halaman Cekbansos.kemsos.siks.go.id bisa juga lewat aplikasi SIKS DATAKU.

Jika anda beruntung maka akan mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 Ribu.

Advertiser
Banner Ads

Berkenaan dengan BST tersebut Pemerintah RI bakal melanjutkan pemberian BST sebesar Rp 300.000 pada Bulan Desember 2020.

Sebagai informasi bahwa untuk anda bahwa gelombang 2 dan program BST ini berlanjut hingga 2021.

Bantuan Sosial Tunai (BTS) bakal diterima peserta yang berhak melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Penerima program BST ini yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Peserta Keluarga Harapan (PKH).

Untuk memastikan sebagai penerima, pastikan terlebih dulu denga mengecek langsung ke link dtks Kemensos dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Sudah menjadi keputusan Kemensos bahwa Pencairan BST akan disalurkan secara tunai dan non tunai. Program BST diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Gelombang I periode Januari – Juni diberikan sebesar Rp 600 ribu, tapi gelombang kedua ini mulai Juli – Desember diturunkan menjadi Rp 300 ribu agar lebih merata.

Cara cek online penerima bansos kemensos

  • Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID NIK, DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS (bisa pilih salah satu).
  • Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
  • Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
  • Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
  • Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
  • Klik “Cari”.

Cara Pencairan Bansos

Pencairan dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah dimiliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara.

Adapun Himpunan Bank Milik Negara yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Untuk penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima yang sudah ada.

Namun untuj mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat Mendapatkan Bansos

  • Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
  • Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  • Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.
  • Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Cara Mengajukan Bansos Kemensos

  • Untuk mendapatkan bantuan, Anda bisa datang langsung ke RT / RW setempat.
  • Atau jika ingin ringkas bisa datang langsung ke kantor kepala desa dan bertanya tentang programnya.
  • Setelah itu calon KPM akan mendapatkan formulir yang berisi registrasi teknis.
  • Data yang sudah lengkap kemudian diolah oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor desa, kemudian kantor Walikota / Bupati.
  • Setelah lolos tahap verifikasi, calon KPM akan diberikan rekening bank dan Kartu Keluarga Sejahtera.
  • KKS, akan berfungsi sebagai kartu nontunai untuk menerima berbagai bantuan dari pemerintah.
  • Proses pencairan bantuan ini akan langsung dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Tahapan Penyaluran

Untuk penyaluran BST ini tahap dua berlangsung hingga Desember 2020.

Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan periode bulan April sampai Juni 2020.

Dilansir dari Kompas.com Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono menyebutkan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).##

Exit mobile version