KALBAR SATU – Inilah cara cek BLT UMKM via Online atau mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, berikut panduan mencairkannya.
Untuk sekalian kalinya, para pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Adapun diketahui, Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta ditargetkan pada Juli hingga September 2021.
Kabar itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Dikatakannya, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Cek Penerima BLT UMKM Via Online Rp 1,2 Juta
Baca Juga: eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM 2021 Login Banpresbpum.id, Rp. 1,2 juta. Di Bank BRI Dan BNI
Berikut Cara Cek Penerima
Bagi calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Calon penerima BLT UMKM bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Inilah cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
BRI
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik ‘Proses Inquiry’.
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
BNI
- Buka laman banpresbpum.id.
- Masukkan nomor KTP.
- Klik cari.
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Inilah Cara Mencairkan BLT UMKM
- Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
- Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
- Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
- Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).