Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025

KALBAR SATU ID, TERKINI – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada para penerima manfaat.

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan harga kebutuhan pokok.

Bacaan Lainnya

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk bantuan tunai yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.

Data calon penerima bantuan ini dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum nantinya disalurkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening. Bantuan BSU diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi pekerja menjelang akhir 2025.

Cara cek status penerima BSU November 2025

Untuk memastikan status penerima BSU November 2025, berikut tahapan yang dapat Anda lakukan:

1. Melalui website BSU Kemnaker

Kunjungi website resmi BSU Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.

Daftar akun atau login menggunakan email dan NIK.

Lengkapi data profil sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.

Buka menu “BSU” untuk melihat status.

2. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Sistem akan menampilkan hasil verifikasi penerimaan BSU.

3. Melalui aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

Login dengan menggunakan NIK/akun BPJS Ketenagakerjaan.

Pilih menu “BSU”.

Aplikasi akan menampilkan status penerimaan Anda dan informasi lengkap terkait data kepesertaan dan riwayat pembayaran.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memperoleh informasi mengenai BSU. Pastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Hindari membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal guna mencegah tindak penipuan dan penyalahgunaan data.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan