KALBAR SATU – Berikut Ini panduan Cek Penerima PIP KIP Lengkap Cara Mencairkan Dana BLT Anak Sekolah 2021.
Seperti diketahui bahwa cara cek penerima bantuan PIP KIP bisa melalui online. Adapun KIP yang bisa dicek di antaranya KIP SD, KIP SMP dan KIP SMA/SMK.
Caranya, yaitu kunjungi laman resmi PIP KIP pip.kemdikbud.go.id. Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”. Lalu isi nomor NISN siswa.
Kemudian selanjutnya mengisi tanggal lahir dan menuliskan nama ibu kandung. Setelah itu mengisi seluruh data yang diminta, klik “Cari”.
Lalu, Tunggu beberapa saat dan status PIP KIP diketahui.
Sebagai informasi untuk memastikan jaringan internet tetap stabil agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pengecekkan.
Baca Juga: Link Registrasi Vaksin Moderna dan Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin di Jakarta Barat
Baca Juga: Cek PIP Terlengkap dari SD, SMP, dan SMA Login 2021.pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Penerimaan PIP Tingkat sd,Smp, Sma/Smk
Besaran Bantuan PIP KIP
- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu pertahun
- Siswa SMP/Mts/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu pertahun
- Siswa SMA/SMMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta pertahun
Inilah Tahapan Pencairan
Terdapat beberapa tahapan dalam memproses pencairan bantuan PIP KIP.
Untuk tahap pertama siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Kemudian sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Kemudian untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
Terkait itu, Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait. Lalu data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
Selanjutnya, Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
Lalu, Lembaga pendidikan bersangkutan selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
Kemudian Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
Sebagai info, Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Pencairan Pribadi
Pemerintah mencairkan dana PIP KIP dengan melakukan transfer langsung pada rekening siswa yang telah dilakukan aktivasi.
Siswa dapat mencairkan dana PIP KIP dengan mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pencairan Kolektif
Dikutip dari beragam sumber untuk Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif. Bagi pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Adapun Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima. Lalu pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Inilah Cara Daftar PIP KIP
Diketahui bahwa PIP KIP diberikan kepada anak usia sekolah mulai 6 tahun hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Namun PIP KIP hanya diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam/musbah.
Yang belum dapat, siswa dapat mendaftar PIP KIP dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Bila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta SUrat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Perlu diketahui bahwa SKTM bisa diperoleh dari RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Nah untuk Bantuan PIP KIP berupa pemberian bantuan tunai yang besarannya berbeda masing-masing kelompok.