Terkini

Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU Karyawan) BLT BPJS Rp1 Juta, Cair Senin 2 Agustus 2021

Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021
Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021

KALABAR SATU – Di dalam artikel ini terdapat cara cek penerima Subsidi Gaji (BSU Karyawan) BLT BPJS Rp1 Juta yang bakal Cair, besok  Senin 2 Agustus 2021.

Pemerintah bakal mulai menyalurkan Subsidi Gaji BLT BPJS bagi karyawan gaji bawah Rp 3,5 juta.

Selain terdpat beberapa syarat gaji bawah Rp 3,5 juta, karyawan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, penerima bantuan juga harus berada di wilayah PPKM Level 4.

Harus menjadi perhatian bahwa, pemerintah memberikan Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.

Diketahui juga bahwa Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU itu.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, Kamis 29 Juli 2021 dikutip dari kompas.com

Lebih lanjut kata Anwar, pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Baca juga: Jadwal Subsidi Gaji Cair Senin 2 Agustus 2021, Segera Cek Nama Penerima BSU Karyawan BLT BPJS Rp1 Juta

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 Lengkap, Cek Rekening Dapat Rp1 Juta

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021

Baca juga: Rumah Subsidi di Kalbar Dapat Bantuan PSU Rp 9,49 Miliar

Kemudian Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan,” katanya.

Di dalam artikel ini juga ada cara mengecek daftar penerima BLT BPJS Ketenagkerjaan, tinggal login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tidak hanya tu bahwa Pemerintah memastikan program bantuan sosial tersebut dilanjutkan di tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memutuskan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS 2021 ini.

Kebijakan melanjutkan program subsidi gaji ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis di Indonesia.

Meski demikian, syarat penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tak semua karyawan bisa mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta, tersebut. Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Diketahui, hanya karyawan yang berada di daerah berstatus PPKM level 4 yang akan menerima BLT BPJS. Ida Fauziyah menuturkan BSU akan disalurkan kepada 8 juta karyawan.

Yang mendapatkan subsidi gaji hanyalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Harus diketahui, besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk satu bulan, namun diberikan sekaligus melalui transfer bank.

DikatakanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sebelumnya, pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.

Dia berharap, dengan danya BSU mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu 21 Juli 2021.

Sementara, juga Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.

Info lainya misalnya, Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

Namun, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.

Sebab Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.

Syarat Mendapatkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;

5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta

Adapun Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Menaker Ida.

6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Kemudian juga ada kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Jadwal Pencairan BSU

Ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Ia belum menjelaskan kapan BSU ini bisa cair, karena data penerima tersebut masih dalam proses screening.

Dikatakannya, kebijakan BSU ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Sebagai satu diantara pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, kata Menaker Ida Fauziyah, sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang.

Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.

Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang.

Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.

“Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada 2020 lalu.

Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang.

Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322 ribu orang.

Tak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.

“Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang.

Melebihi penduduk usia kerja terdampak Covid-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang,” ujar Menaker Ida.

Demikian Terkait “Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU Karyawan) BLT BPJS Rp1 Juta, Cair Senin 2 Agustus 2021”

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version