KalbarSatu – Ada banyak orang bertanya terkait daftar jenis Mobil dan Motor yang dilarang isi pertalite dan solar karena ada aturan terbaru dari pemerintah.
Diketahui belum lama ini Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Lalu, Janis mobil dan motor apa saja yang dilarang membeli atau mengisi pertalite
Untuk jenis kendaraan roda 4 atau lebih alahh satunya adalah Mobil dengan CC di atas 2.000 dan juga motor gede atau mewah.
Dikatakan Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman bahwa untuk Jenis BBM Penugasan seperti Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.
Baca juga: Cara Daftar dan Membeli Pertalite Lewat MyPertamina 2022
“Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh,” terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, Rabu (29/6/2022) dikutip dari CBC Indonesia.
Namun Saleh belum menyebutkan berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang.
Namun kabar sebelumnya, dirinya menjabarkan yang sedang dikaji untuk dilarang adalah CC motor di atas 250 CC. “Kendaraan kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” ungkap Saleh.
Janis kendaraan apa saja yang dilarang menggunakan Solar Subsidi, kata Saleh, adalah kendaraan pribadi berplat hitam, terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka, alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya di kampung.
Kemudian, angkutan barang berplat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat.
Baca juga: Sempat Dihadang, Inilah Tuntutan Aksi Cipayung Plus Kalbar di DPRD Provinsi
Lalu untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.
Kendati begitu, dirinya menegaskan bahwa ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara,” tandas dia.
Diketahui, pada 1 Juli 2022 pengguna BBM Subsidi dan penugasan sudah harus melakukan pendaftaran di MyPertamina. Khususnya untuk 11 kota/kabupaten yang ditetapkan.
Dijelaskan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting bahwa pada tanggal 1 Juli 2022 pihaknya baru mengadakan pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
“Pendaftaran untuk siapa? untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat dan tolong tekankan lagi 1 Juli besok baru mulai pendaftaran registrasi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022) dikutip dari Sumber yang sama.
Di juga mengatakan bahwa pembayaran juga tidak perlu mendownload aplikasi MyPertamina. Pasalnya masyarakat yang ingin membeli BBM bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi maupun secara tunai.
Baca juga: Sebuah Kapal Pembawa BBM Terbakar, diduga Akibat Percikan Api
Diketahui juga bahwa saat ini Pemerintah tengah menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Bagi pengguna yang sudah mendaftakanran kendaraan dan identitasnya akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Selian itu Pengguna terdaftar bakal mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
“Ketika kita mencocokkan data ini kalau sudah sesuai maka user atau pendaftar tadi akan tergolong sebagai masyarakat yang terdaftar menerima bbm bersubsidi. itu dulu untuk pendaftaran. Jadi setelah menerima QR code yang bersangkutan bisa datang membeli BBM subsidi,” ujarnya.