KALBARSATU.ID – Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial DY di Pontianak–Kalimantan Barat, yang diduga melakukan tindakan asusila (cabul) terhadap anak di bawah umur sudah ditahan oleh Propam sejak Selasa, (15/9/2020).
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk tindakan amoral,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (21/9/2020) seperti dilansir dari VIVA.
Dikatakannya, bahwa Brigadir DY selain diperiksa internal untuk menemukan pelanggaran etik, juga diperberat dengan ancaman pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang bersangkutan kita ajukan pidana juga,” ujar Argo.
Sebelumnya, telah diberitakan terdapat seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak berinisial DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selasa, 15 September 2020.
Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY menilang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, namun korban menolak, lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang.
Korban menyanggupi untuk membayar, dan meminta diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang agar dapat membayar biaya tilang. Namun, korban bukannya diantarkan ke rumah tapi dibawa ke sebuah hotel. Di dalam kamar hotel tersebut korban diduga digauli layaknya suami istri oleh oknum polisi itu. (*)