KALBARSATU.ID – Beberapa hari belakangan publik dihebohkan atas rentetan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah terhadap warga dan ketua adat dari komunitas masyarakat adat laman Kinipan, di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Terjadinya peristiwa penangkapan, dan itu tampaknya bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM), karena ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat terhadap warga dan ketua adat laman kinipan, ketika mereka sedang berupaya untuk berjuang mempertahankan hak atas wilayah adatnya yang saat ini tengah dirambah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML),” kata Ketua Paguyuban Dayak Tinghoa Kalimantan Barat, Yanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/20).
Menurutnya hal itu sangat disayangkan, bahkan dirinya mengecam tindakan tersebut, karena terkesan bertindak cukup represif atas penangkapan paksa terutama terhadap Effendi Buhing yang merupakan ketua adat laman Kinipan.
“Meskipun terendus informasi, mereka yang sebelumnya sempat ditahan dan telah dilepaskan karena ada penangguhan penahanan yang dilakukan,” imbuhnya.
Tetapi pihaknya berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat adat laman Kinipan maupun masyarakat adat di seluruh Indonesia yang ditangkap, diintimidasi dan dikriminalisasi, ketika berjuang untuk mempertahankan hak atas wilayah adatnya.
“Kami meminta kepada negara, agar dapat terlibat aktif dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dengan pihak korporasi,” harapnya. (Editor)