Terkini

DKPP Bakal Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Ketapang

×

DKPP Bakal Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Ketapang

Sebarkan artikel ini
Logo DKPP

KALBARSATU.ID – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pada Senin 30 November 2020, di Kantor Bawaslu Kalbar.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik ini diadukan oleh M. Yasir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M. Satria W, Imron Rosyadi, Wiwin Winata. 

Sementara teradu ialah Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Selain itu, dilaporkan juga oleh pengadu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.

Pengadu menduga Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan.

Dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.

Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register : 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno meyebutkan, bahwa agenda sidang ini untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

“DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad, Minggu 29 November 2020.

Ia melanjutkan, bahwa sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.  Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan.

“Ini bisa disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Bernad mengatakan bahwa DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.

“Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai,” ujarnya.

Dikatakannya, bagi pihak hasilnya reaktif, maka wajib mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang.

Sementara pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/XI/2020 akan digelar pada Senin 30 November 2020, di Kantor Bawaslu Kalbar.(*)