KALBAR SATU ID, DOWNLOAD – Inilah Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional telah ditekeb oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam regulasi Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tersebut pertimbangannya bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1821; Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112).
Baca juga: SPBE Pemkot Pontianak Tertinggi di Kalbar
Baca juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, ini Daftar 20 Lembaga di Bawah Presiden
Sehingga Presiden memutuskan dan Menetapkan Perpres Nomor 132 Tahun 2022 Perpres tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (SPBE).
Pasal 1 Perpres No 132 Tahun 2022
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
- Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur SPBE.
- Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur layanan SPBE.
- Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk
melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
Arsitektur SPBE Nasional. - Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Baca juga: Ketua PBNU sampaikan Terima Kasih ke Presiden
Baca juga: 50 Kata-kata Ucapan Selamat Natal 2022 Bahasa Inggris serta Artinya dan Link Gambar Kartu Natal
Pasal 2 Perpres No 132 Tahun 2022
Download Perpres Nomor 132 Tahun 2022 Tentang SPBE
Itulah penjelasan Download Perpres Nomor 132 tentang SPBE format PDF yang baru diputuskan oleh Presiden Jokowi pada Bulan Desember 2022.
Baca juga: Viktus Murin Puji Fraksi-Fraksi DPR yang Kritisi Skandal Kartu Prakerja
Baca juga: Presiden Tetapkan Perpres Aturan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak