KETAPANG, KALBAR SATU ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang mengecam tindakan kekerasan personel Brimob kepada warga sipil di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu 28 Mei 2022.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua DPC GMNI Kabupaten Ketapang bahwa sangat menyayangkan peristiwa tersebut, seharusnya kedua belah pihak mampu menahan diri untuk mencegah munculnya korban.
“Apalagi dalam hal ini rakyat yang paling dirugikan dan menjadi korban tindak kekerasan dan ada dugaan masyarakat terluka karena tertembak oleh oknum seperti berita yang beredar dan viral di media,” kata Endang Kurniawan dalam rilisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pelaku Kekerasan dengan Pengancaman Terhadap Anak Dibawah Umur ditangkap
Sepatutnya, lanjut Ketua GMNI Ketapang, peristiwa itu bisa dicegah untuk menghindari jatuhnya korban, apalagi banyak yang berangapan bahwa rakyat sengaja di korbankan demi kepentingan investor.
“Maka kami meminta dengan tegas supaya Kapolri, Kapolda dan Kapolres Ketapang mengungkap tuntas kasus penembakan ini. Selain itu Pemda Kabupaten Ketapang wajib melakukan tindakan dan tidak menutup mata akan kejadian yang sangat merugikan semua pihak terlebih rakyat yang menjadi korban,” katanya yang kerab disapa Endang itu.
Pihaknya pun meminta Bupati Ketapang supaya pihak perusahaan dipanggil untuk di evaluasi operasional dan kontribusi perusahaan tersebut di kabupaten Ketapang.
Baca juga: Bendahara PDIP Kalbar Antar Jenazah Almarhumah Istri Mantan Bupati Kubu Raya ke Tempat Peristirahatan Terakhir
“Jika perlu, cabut saja ijin operasionalnya jika memang benar berdasarkan aturan yang berlaku dan terbukti menindas serta sewenang-wenang terhadap rakyat dalam menjalankan bisnis dan usahanya di Kabupaten Ketapang,” tegasnya.
Endang juga secara tegas menyatakan tujuan adanya investor itu untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan dan menindas serta merampas hak-hak rakyat, berhentilah membodohi rakyat.
“Klaim sepihak terhadap penguasaan tanah/lahan seharusnya dilakukan dengan proses hukum dan aturan yang berlaku bukan saling menyerang dan melakukan tindak kekerasan apalagi hal tersebut dilakukan oleh oknum aparat yang dalam setiap tindakannya pasti memiliki SOP yang ketat,” ungkapnya.
Baca juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Tinggi, Begini Cara Pengaduannya
Ia juga mengingatkan kepada pihak perusahaan harusnya tidak mesti mengirimkan personel brimob hal ini sudah di atur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007 tentang Managemen Sistem Pengamanan Organisasi, Perusahaan, Lembaga Pemerintah itu adalah Satuan Pengamanan (satpam).
“Saya minta Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar supaya memberikan penjelasan terhadap pengamanan di setiap perusahaan sawit yang ada di kalbar”.
Baca juga: Sempat Viral Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Akhirnya ditangkap
“Ini adalah konflik agraria seperti kita tahu kejadian seperti ini hampir terjadi di seluruh Indonesia belum lagi di tambah munculnya para mafia tanah yang banyak merugikan rakyat dan memperumit konflik agraria di negeri ini,” lanjutnya.
Terlebih rakyat yang menjadi korban kekerasan di kebun milik PT. Arthu Plantation, merupakan tulang punggung keluarga, ia pun meminta pertanggungjawaban perusahaan maupun pihak Polres Ketapang terkait hal ini karena menyangkut hajat hidup keluarga korban.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 27 Januari 2022, Harus Hindari Kekerasan dengan Pasangan
“Tindakan ini tentunaya menambah penderitaan keluarga korban apalagi semenjak adanya virus Covid-19 dan sampai saat ini belum berakhir masyarakat sudah sangat sengsara dan nestapa untuk bertahan hidup. Kami harap tidak ada lagi kejadian yang serupa,” tutup Endang.