Terkini

Dukun Urut Cabuli Perempuan 25 Tahun di Sekadau

4
Dukun Urut Cabuli Perempuan 25 Tahun di Sekadau
Ilustrasi

Dukun Urut Cabuli Perempuan 25 Tahun di Sekadau

SEKADAU, KALBARSATU.ID – 
Seorang pria (dukun urut) berinisial HK (50) diduga melakukan pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial VB (25) asal Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Advertiser
Banner Ads

Akibat kelakuannya, HK diamankan Polres Sekadau.

Keterangan dari pihak kepolisian terkait Dukun Urut Cabuli Perempuan 25 Tahun di Sekadau

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mengurut korban (dukun urut).

Pelaku (dukun urut) melakukan tindakan cabulnya dengan dalih memperbaiki rahimnya dari dalam. Peristiwa itu terjadi, Rabu 10 Februari 2021.

Ketika itu, korban VB tinggal berdua dengan mertua perempuannya yang sedang sakit. Kemudian korban didatangi oleh pelaku.

Saat korban tengah menyapu rumah, setelah itu pelaku dipersilahkan masuk ke dalam rumahnya.

Kemudian Korban yang hendak menjemput bapak mertuanya ke kebun dicegah oleh pelaku.

“Namun, ia mencegah dan mengatakan tidak ada keperluan dengan saudara tirinya itu,” ujar Kasat Reskrim, Jumat 19 Februari 2021.

Pelaku mengatakan, akan mengurut korban. Hal itu supaya korban bisa mendapatkan anak dan hal ini sudah diutarakannya kepada suaminya.

Percaya dengan ucapan tersangka yang merupakan paman suaminya, korban menurut.

“Saat hendak diurut korban hanya mengenakan sarung hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut,” ucapnya.

Korban pun terkejut. Pelaku berusaha menenangkan korban dan berkata apa yang dilakukan itu untuk memperbaiki rahimnya.

“Setelah itu, tersangka memberikan dua butir kapsul berwarna ungu putih dan meminta korban untuk meminumnya. Korban langsung ke dapur, berpura-pura meminum kapsul itu, padahal kapsul itu dibuangnya,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku berupaya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Namun, korban menolak dan berkata lebih baik tidak mempunyai anak dengan cara seperti itu.

“Salah tingkah mendengar jawaban korban, tersangka pulang dan memberikan obat herbal serta meminta uang Rp 400 ribu untuk biaya urut dan tebus obat.”

“Sebelum pulang tersangka  berpesan agar korban tidak menyampaikan hal itu kepada suaminya,” beber Frits Orlando Siagian.

Tak terima dengan hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sekadau.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.#

Baca juga Masih Ada Waktu, Buruan Daftar SNMPTN 2021

Exit mobile version