PONTIANAK, KALBAR SATU – GMNI Kritik kenaikan parkir di Kota Pontianak. Salah satu alasannya penataan administrasi parkir belum memadai bahkan cendrung asal-asalan.
Adapun GMNI Kritik kenaikan parkir tersebut berdasarkan surat pemberitahuan Pemerintah Kota Pontianak menaikan Retribusi Jasa Parkir dengan surat Pemberitahuan Nomor: .551.3/304/DISHUB.LLAJ 2021 pada tanggal 24 Mei 2021.
Wandisius Pandi, Ketua DPC GMNI Pontianak menyampaikan bawasannya kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek dan kajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun persentase kenaikan Retribusi Jasa Parkir tidak begitu berat bagi masyarakat yang mengunakan jasa parkir, namun ada persoalan mendasar yang musti diperhatikan,” kata Pandi, Rabu 26 Mei 2021.
Berita Kalbar Lainnya Mewakili Pemkot, Hasyim Hadrawi Hadiri Rapim DPC GMNI Pontianak
Lebih lanjut Pandi membeberkan alasan-alasan GMNI Kritik kenaikan parkir di Kota Pontianak.
Pertama adalah selama ini parkir di tempat umum tidak pernah ada bukti pembayaran.
“Dan kalau kendaraan atau atribut kendaraan kita, seperti helm, kaca spion dll hilang bagaimana, apakah kita bisa menuntut ke pemerintah untuk ganti rugi kehilangan tersebut,” jelas Pandi.
Kedua, retribusi dan pajak parkir kota Pontianak, tidak masuk akal antara pendapatan parkir dengan jumlah kendaraan yang ada di kota Pontianak dengan asumsi satu kendaraan setiap hari 1 kali parkir.
Ketiga, seharusnya sistim parkir sudah menggunakan zona area parking seperti di A Yani Mall, sehingga tidak lucu kalau kita memindahkan parkir kita hanya sejarak 100 neter sudah harus bayar parkir lagi.
Keempat, yang membedakan retribusi dengan pajak adalah; Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
Selama ini apa balas jasa langsung yang diberikan kepada pembayar restribusi parkir, apa hanya sebatas kendaraan kita disusun supaya rapi saja? Praktek di lapangan beda, kita parkir tidak ada yang memandu kita untuk memarkir kendaraan, begitu kita mau jalan sudah ada orang yang tidak kita tahu siapa (petugas parkir atau tukang palak) yang minta uang parkir?
Kelima, apa dasar pertimbangan menaikkan tarif restribusi parkir, apakah karena ada rencana atau program untuk meningkatkan balas jasa langsung kepada masyarakat yang memarkir kendaraan atau untuk keperluan menaikkan gajih anggota DPRD.
Pendapatan dari restribusi kebersihan tentu sudah seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk mengatasi persoalan-persoalan kebersihan yg ada di kota Pontianak, pendapatan dari retribusi parkir tentu juga harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk mengatasi persoalan perpakiran di kota Pontianak.
Dan terakhir, sense of social Pemerintah Kota Pontianak dengan terpuruknya ekonomi kota Pontianak akibat pademi convid-19 lalu dengan gagahnya menaikan indeks biaya hidup masyarakat khususnya di sektor transportasi.
Ketika bicara pemulihan ekonomi sesuai arahan Presiden seharusnya Pemkot Pontianak membuat kebijakan yang dapat mendorong tumbuhnya perekonomian kota Pontianak, mendorong dan meningkatkan pertumbuhan investasi, menurunkan atau setidak-tidaknya menjaga kestabilannya harga bahan-bahan pokok.
Kemudian juga menurunkan dan atau memberikan dispensasi pajak-pajak daerah dan retribusi-retribusi daerah kepada pelaku dunia usaha, khususnya UMKM, memberikan bantuan-bantuan modal usaha kepada dunia usaha khususnya UMKM dan sebagainya.