PONTIANAK, KALBAR SATU – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta pengurus masjid di daerah itu menerapkan protokol kesehatan ketat di setiap masjid.
Penerapan prokes tersebut selama melaksanakan ibadah keagamaan pada bulan Ramadhan 1442 H.
“Saya berharap semua masjid itu yang menyelanggarakan Tarawih, kuliah subuh atau kegiatan keagamaan lainnya, betul-betul menerapkan prokes yang ketat.”
“Jangan sampai daerah-daerah penyebaran COVID-19 di zona kuning menjadi zona oranye lagi,” kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa 13 April 2021.
Gubernur juga meminta pengurus masjid untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, serta memastikan air tersedia, agar jemaah dapat membersihkan tangannya sebelum masuk ke Masjid.
Dirinya juga mengingatkan pengurus masjid tak segan-segan untuk menegur jamaahnya yang tidak menggunakan masker.
“Saya berharap tempat cuci tangan dan prokes harus menjadi pedoman bagi pengurus masjid.”
“Kalau ditemukan jemaah yang tidak pakai masker, pihak pengurus harus menegur untuk tidak masuk ke masjid dan meminta jamaah tersebut shalat di rumahnya,” tuturnya.
Tidak hanya itu saja, Sutarmidji menegaskan pemerintah akan membubarkan Pasar Juadah, apabila di dalamnya ditemukan pedagang dan pembeli yang menjual takjil tidak menerapkan prokes.
“Pasar takjil diperbolehkan. Namun akan dilakukan pengawasan ketat oleh petugas keamanan. Kalau menimbulkan kerumunan, akan dibubarkan,” ujarnya.