KALBAR SATU – Guru honorer terlilit hutang pinjam online. Korban hanya Pinjam Rp 3,7 Juta, kemudian harus Bayar Rp 206 Juta.
Kembali terjadi Korban pinjaman online atau pinjol. Korban kali ini datang dari wanita di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berinisial AM.
Diketahui l, Wanita itu merupakan seorang guru honorer SD yang terlilit pinjaman online.
Dikutip dari Tribun Pontianak, awalnya, AM memiliki utang dari pinjaman online sebesar Rp 3,7 juta.
Namun, uang yang harus dikembalikan menjadi Rp 206 juta. Hal ini karena adanya bunga.
Kini, AM menerima diteror dan diintimidasi lantaran tak kunjung melunasi utang-utangnya.
Karena tidak tahan menanggung utang yang begitu besar, dia bersama suaminya WY menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk menggandeng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Am menuturkan awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak. Saat itu dirinya sama sekali tidak memiliki uang.
Baca Juga Keterisian ruang Isolasi COVID-19 di Pontianak mengkhawatirkan
“Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut,” jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis 3 Juni 2021.
Karena sama sekali tidak memiliki uang simpanan, dia mengajukan kredit melalui Pinjol yang diunduhnya melalui playstore.
Pinjol tersebut menawarkan plafon maksimal sebesar Rp 5 juta dengan tenor selama 91 hari atau 3 bulan dengan bunga 0,04 persen.
“Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar,” tuturnya.
Saat menginstal aplikasi pinjol tersebut, ternyata dirinya melihat banyak sub aplikasi lain yang tak lain adalah pinjol.
Saat itu dia hanya membutuhkan Rp5 juta dan memilih tiga sub aplikasi pada pinjol tersebut.
“Bayangan saya dapatnya Rp5 juta kalau plus bunga Rp5,5 juta.
Tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp3,7 juta,” ujarnya.
Namun pada kenyataanya pinjaman yang seharusnya dibayarkan hingga 91 hari tidak sesuai penawaran awal.
Saat uang baru di rekening, ternyata dirinya harus menutup utangnya selama tujuh hari.
“Belum sampai tujuh hari atau masih berjalan lima hari saya sudah diteror untuk melunasi sebesar Rp5,5 juta dan mendapatkan ancaman seluruh data di ponselnya akan disebarkan,” tuturnya.
Kala itu uang pencairan yang ada di rekening belum sempat digunakan, dan dilangsung dikembalikan.
Karena takut dan masih kurang dia meminjam kembali di pinjol yang ada di sub aplikasi itu untuk melunasi utang sebelumnya.
“3 aplikasi pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi.
Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain,” tuturnya.
Hal itu terus berjalan, hingga akhirnya tidak bisa merinci berapa banyak aplikasi yang telah diaksesnya.
Hingga pada akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp206 juta.
“Yang sudah saya lunasi Rp158 juta dan sisanya tinggal Rp47 juta.
Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya,” tuturnya.
Ia menuturkan untuk melunasi utang Rp158 juta juga melalui transaksi itu.
Dia juga mengeluarkan uang pribadi sebanyak Rp 20 juta.
“Saat pencairan tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik. Juga tidak ada penyelesaian dengan baik. Tidak ada peringatan langsung teror,” tutur dia.
Sementara itu sang suami, WY bingung membayar tagihan pinjol tersebut. Dirinya harus mengambil jalan pintas meminjam di BPR.
“Jaminan saya menggandaikan sertifikat rumah orang tuanya. Tapi hingga saat ini belum lunas masih ada 10 aplikasi lagi yang belum lunas,” tutur dia.
Penasehat hukum kreditur, Muhammad Sofyan menuturkan dalam sehari kliennya tersebut diteror dan diintimidasi hingga ratusan kali.
Tidak hanya itu teman-teman yang ada di kontak kliennya juga mendapat teror dengan bahasa yang kurang pantas.
“Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya,” tuturnya.
Dikatakannya, saat mengajukan pinjaman tidak ada perjanjian baik secara langsung, di bawah tangan maupun elektronik. Kliennya tidak pernah menanda tangani surat perjanjian apapun.
“Sehingga jika disebut pinjam meminjam tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menuturkan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata. Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Berita telah terbit dengan judul Guru Honorer Terlilit Hutang Pinjam Online: Pinjam Rp 3,7 Juta Harus Bayar Rp 206 Juta