Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Heboh! Siswa SMKN Nikahi 2 Wanita, Ketiganya Masih dibawah Umur

2
×

Heboh! Siswa SMKN Nikahi 2 Wanita, Ketiganya Masih dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ahmad Rizal dan kedua istrinya/Foto Screnshoot
Ahmad Rizal dan kedua istrinya/Foto Screnshoot
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Seorang siswa yang masih duduk di kelas XII SMKN 1 Gerung, Lombok Barat menikahi dua wanita. Kedua wanita itu dinikahinya dalam kurun waktu sebulan.

Peristiwa itu pun menjadi perbincangan warga. Mempelai pria diketahui bernama Ahmad Riza (18). Kedua wanita yang dinikahinya juga masih duduk di bangku sekolah.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Seperti dilansir dari JPNN.com, Pria asal Dusun Sayong Batu Bangka Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong itu menikahi istri pertamanya pada 17 September 2020.

Dan istri keduanya dinikahi pada 12 Oktober 2020. Hanya saja, resepsinya digelar bersamaan.

Pernikahan itu pun menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh dinas, didapatkan informasi pengantin laki-laki masih tercatat sebagai siswa kelas XII.

Sedangkan kedua istrinya juga masih sekolah. Istri pertamanya Fitriana (17) asal Desa Bukbuk Kecamatan Lingsar masih duduk di kelas XI di salah satu SMA di Kecamatan Lingsar. Istri keduanya Mariani (17) asal Sekotong juga masih sekolah di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sekotong.

Ibunda Rizal, Nurminah mengaku hanya tahu anaknya menjalin kasih dengan Mariani. Dia tidak tahu anak sulungnya itu juga menjalin kasih dengan perempuan lain, yaitu Fitriana.

“Saya tak kuasa dan sempat pingsan. Bagaimana tidak pingsan, anak saya masih sekolah dan bawa istri dua sekaligus,” kata Nurminah.

Sekretaris DP2KBP3A Lobar Erni Suryana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas kasus pernikahan yang masih di bawah umur.

“Ketiganya masih berusia di bawah umur, karena sesuai undang-undang, usia perkawinan usia 19 tahun,” ungkapnya.

DP2KBP3A akan melakukan komunikasi dengan pihak pria agar ketiganya tetap melanjutkan sekolah.(*)

Example 300250
Example 120x600