RAMADHAN, KALBAR SATU — Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal yang umum terjadi pada setiap laki-laki maupun perempuan pertanda suatu kedewasaan. Kadang ada juga yang mengalami ihtilam tapi tidak mengalami mimpi, diketahui saja sudah ada sperma di pakaian.
Dan jika tidur dan mengalami mimpi basah saat berpuasa, itu tidak menyebabkan puasanya batal dan tetap harus menyelesaikan puasanya.
Seorang laki-laki maupun perempuan yang mengalami ihtilam saat berpuasa, menurut Mazhab imam Syafi’i puasanya tetap dihukumi sah, meski tidak melakukan mandi wajib. (Fiqih Ibadah Mazhab Syafi’i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za’tari.
Hal tersebut didasarkan Shahih imam Al Bukhari, kitab puasa hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Imam Hambali dalam mazhabnya menyebutkan bahwa ejakulasi hanya dengan berkhayal atau mimpi tidak membuat batalnya puasa seseorang hingga tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya, seperti dikutip dari Fiqh Empat Mazhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi.
Ditetapkannya mandi wajib termaktub dalam hadits riwayat Ahmad, at Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata:
“Rasulullah ditanya mengenai pria yang menemukan ada sesuatu yang basah. Dan dia tidak ingat apakah dia habis ihtilam. Rasulullah bersabda, “(Hendaklah) dia mandi jinabat.
” Beliau juga ditanya mengenai pria yang ihtilam tapi tidak menjumpai sesuatu yang basah. Rasulullah pun menjawab, “Dia tidak perlu mandi.” Lalu Ummu Salim berkata, “Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?” Rasulullah SAW bersabda, “Iya, karena sebenarnya perempuan itu saudara kandung laki-laki.”
Penulis: Sahudi