KALBAR SATU, PONTIANAK – Sosialisasi Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028 oleh Tim Seleksi memaparkan Persyaratan Calon Anggota Komisioner yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat dan via Zoom Meeting serta Live Media Sosial KPU Kalbar, Sabtu (02/09/2023).
Adapun Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028 Ketua Mohamad, Sekretaris Endah Rantau Itasari, Anggota Syarifah Ema Rahmaniah, Marhasak Reinardo Sinaga dan Syarifah Aminah.
Baca juga: Berikut Jadwal Seleksi KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Mempawah untuk calon anggota KPU Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak untuk calon anggota KPU Kota Pontianak, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Itulah tulisan yang menyediakan Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028.