Terkini

Inilah Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

×

Inilah Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

Sebarkan artikel ini
Kalbar Satu
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (02/09/2023).

KALBAR SATU, PONTIANAK – Sosialisasi Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028 oleh Tim Seleksi memaparkan Persyaratan Calon Anggota Komisioner yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat dan via Zoom Meeting serta Live Media Sosial KPU Kalbar, Sabtu (02/09/2023).

Adapun Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028 Ketua Mohamad, Sekretaris Endah Rantau Itasari, Anggota Syarifah Ema Rahmaniah, Marhasak Reinardo Sinaga dan Syarifah Aminah.

Baca juga: Berikut Jadwal Seleksi KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

Berikut ini Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Mempawah untuk calon anggota KPU Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak untuk calon anggota KPU Kota Pontianak, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Itulah tulisan yang menyediakan Persyaratan Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah periode 2023-2028.