KALBAR SATU ID – Masa tugas Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah berakhir dan diganti dengan Presiden Prabowo Subianto masa 2024-2029.
Sebagai mantan presiden, Jokowi juga akan mendapatkan uang pensiun, lantas berapa uang pensiunan dan tunjangan presiden Jokowi?
Di lansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang pensiun presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan, para pensiunan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun 100% gaji pokok terakhir.
Baca juga: AHY Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang
Perlu diketahui, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Namun presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan mendapatkan tunjangan setelah masa jabatannya habis, di mana tunjangan bulan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Tunjangannya mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Bukan hanya rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas. Fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden juga diberikan pada pensiunan presiden
Itulah tadi uang pensiun dan tunjangan hari tua Jokowi yakni sebesar Rp30,2 juta tiap bulannya dan sejumlah manfaat serta tunjangan lain yang diterimanya.