Terkini

Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta SEKARANG

Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta SEKARANG
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta SEKARANG

KALBAR SATU- Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta SEKARANG.

Cek segera bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA sekarang juga. Pada halaman ini anda akan dioandu bagaimana cara menngecek bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberitakan akan segera cair beberapa hari lagi.

Kabar selanjutnya, Pemerintah juga mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta tahap 2 sejak 10 Agustus 2021 lalu. Nah nntuk penyaluran tahap 3 akan segera dilakukan.

Adapun bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BTN, BNI dan Mandiri). Namun, bantuan subsidi gaji ini juga akan disalurkan lewat bank swasta.

Inilah jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan bank swasta lain setelah proses verifikasi.

Simak pula cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Sebab, pencairan BSU melalui bank swasta saat ini masih dikeluhkan mengalami keterlambatan.

Baca juga: LINK CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: CEK Saldo BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berikut Linknya

Seperti yang diinfokan oleh kolom komentar Instagram @kemnaker berikut ini, dilansir dari Surya.co.id dengan judul Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di BCA Setelah Proses Verifikasi, Berikut Cara Cek via Online:

“Verifikasi nya lama amat sih Bu. update informasi mengenai BSU dong min”

“BPJS sy lolos verifikasi dari tanggal 19 .tapi sampe Sekarang belum cair”

“Bosen proses verifikasi terus udah hampir 3 Minggu lebih”

Diketahui, proses verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan akan selesai dalam kurun waktu 7 hari setelah data calon penerima BSU diterima dari BPJS TK.

Hal ini sudah tercanrum dalam tanya jawab di laman kemnaker.go.id,

Sekedae informasi pula, bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah memasuki tahap 3.

Pihak BP Jamsostek sebelumnya memberikan info bahwa data BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (24/8/2021).

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3, Siapkan KTP Dan Syarat Lainnya

Baca juga: Pemerintah Bocorkan Pencarian BLT UMKM Tahap 3, BPUM Rp 1,2 Juta September 2021

Diprediksi pula proses verifikasi di Kemenaker akan segera selesai dan ditransfer ke peserta 1 minggu kemudian, yakni pada Selasa (31/8/2021).

Adapun verifikasi yang harus dilakukan yaitu:

  1. Identitas atau data diri sesuai NIK
  2. Kategori peserta penerima upah
  3. Status aktif posisi 30 Juni 2021 (status kepesertaan BPJS)
  4. Upah paling banyak Rp3,5 juta atau UMK masing-masing wilayah
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
  6. Sektor usaha

Status Anda secara berkala akan berubah menjadi Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Melansir pula dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut pengetiannya:

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapat informasi pemberitahuan jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: CEK Kartu Prakerja Gelombang 19 Online Dan Offline SEKARANG

Baca juga: Cara Lolos Dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 Masih DiBuka

Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Namun, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memastikan bahwa pemilik rekening BCA dan bank swasta lain tetap menerima subsidi gaji.

Berikut ini syarat penerima BSU dikutip dari laman kemnaker.go.id:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: JADWAL BOLA Prancis vs Bosnia Herzegovina Kualifikasi Piala Dunia 2022

Baca juga: JADWAL Perdana Lionel Messi PSG vs Strasbourg, Cek Prediksi Hasil Bola

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

  1. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
  2. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
  • Industri barang konsumsi;
  • Transportasi;
  • Aneka industri;
  • Properti dan real estate;
  • Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca informasi lainnya dihalaman ini.

Terima kasih telah membaca artikel ini.

Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta SEKARANG

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version