Komplotan pencuri sepada motor dan penadanya saat diamankan oleh Reserse Mobile Direktorat Reskrimum Polda Kalbar, – KALBARSATU.ID/Polda Kalbar. |
KALBARSATU.ID – Komplotan pencuri sepeda motor dan penadahnya berhasil diringkus oleh Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reskrimum Polda Kalbar, Kamis (23/04/2020).
Penangkapan diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui sosial media facebook. Yang mana diketahui motor tersebut merupakan hasil tindakan pencurian.
“Resmob Polda Kalbar pada selasa 21 April 2020, melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah melalui keterangan tertulinya kepada awak media.
Lebih lanjut Veris menerangkan kronologis rangkaian pengungkapan jaringan penadah barang curian tersebut.
“Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui facebook dengan akun Yolanda Yolanda. Dimana ciri ciri motor yang di posting tersebut sama dengan laporan kehilangan yang di laporkan kepada Polresta Pontianak Kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari akun facebook tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial S yang sedang menggunakan sepeda motor curian tersebut di wilayah Pontianak Timur. Dari hasil intrograsi tersangka mengakui motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial B dengan harga 5.300.000.
“Kemudian dilakukan pemburuan terhadap B, pada Rabu 22 April berhasil diamankan. Dan hasil intrograsi tersebut ia mendapatkan motor dari pelaku lain dengan inisial F,” tambahnya
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu, Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal sepeda motor tersebut. Ada 2 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu R dan K.
“K meruapakan seorang wanita. K ini tangan pertama barang curian dari pelaku utama yang sekarang sedang diburu,” sebut Veris.
“4 tersangka penadah yang saling jual untuk mendapatkan keuntungan sudah berhasil diamankan, 1 orang dikenakan pasal ikut serta. Tersangka utama pencurian sudah di kantongi identitas, sedang diburu,” tegas Veris.
Atas perbuatannya, tersangka penadah barang curian ini terancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ML)