Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Kabar Baik, BLT Diperpanjang hingga Desember 2020

1
×

Kabar Baik, BLT Diperpanjang hingga Desember 2020

Sebarkan artikel ini
Kabar Baik, BLT Diperpanjang hingga Desember 2020
Ilustrasi/Sumner:Kompas
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Pada tanggal 28 September 2020 kemarin, Kementrian Desa (Kemendesa) menerbitkan Permendes 14 tahun 2020 versi terbaru.

Permendes ini merupakan perubahan ketiga, atas peraturan-peraturan sebelumnya guna mengatur prioritas dana desa tahun 2020.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Untuk Permendes 14 tahun 2020 memuat banyak isi. Namun, penulis lebih tertarik untuk point BLT DD sebagai pembahasan.

Sebab ini lebih menarik untuk dibahas, apalagi saat ini masih masa pandemi, jadi topik itu lebih hot untuk dibahas dan ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya oleh warga desa terdampak Covid-19.

Hasil perubahan Permendes 14 2020 tidak jauh berbeda dengan isi Permendes 7 tahun 2020 yang sebelumnya untuk mengatur perubahan kedua atas Permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Hanya saja terdapat tambahan, yaitu dilampiran huruf (Q) tentang pencegahan dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Selain itu terdapat perbedaannya, yaitu soal jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa yang diatur pada huruf (d) poin (3).

Disitu disebutkan, bahwa masa penyaluran BLT dana desa menjadi 9 bulan terhitung sejak April 2020.

Nah, jika ditarik ke aturan sebelumnya, BLT DD yang hanya bermasa 6 bulan. Artinya, saat ini desa diberikan lagi sedikit kelonggaran untuk dapat menganggarkan BLT DD hingga Desember 2020 sepanjang anggaran dana desa tahun 2020 masih tersedia.

Namun, apabila anggarannya sudah tidak tersedia, saya kira tidak masalah apabila desa tidak menganggarkan.

Namun pada 2021 desa tetap harus menggangarkan BLT DD, sebagaimana termuat dalam Permendes 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Agar lebih jelasnya, silahkan pelajari sendiri isi lengkap dari aturan yang bisa anda download dibawah ini.

d) Jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa :

1) masa penyaluran BLT dana desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020,

2) besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni),

3) besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September),

4) besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember),

5) BLT dana desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan sepanjang dana desa tahun anggaran 2020 masih tersedia,

6) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui musyawarah desa khusus, dan

7) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT dana desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

Example 300250
Example 120x600