Kabar Mahasiswa, Januari 2021 Sudah Masuk Kuliah Tatap Muka, Simak Syaratnya

- Editor

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UI/ilustrasi

i

Kampus UI/ilustrasi

KALBARSATU.ID — Kabar baru untuk mahasiswa, Januari 2021 Kuliah Tatap Muka akan dimulai. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Kabar bahagia ini ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kendati demikian, kuliah online tetap diperbolehkan di lingkungan pendidikan tinggi oleh Kemendikbud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, Rabu 2 Desember 2020.

Namun kata dia, untuk memulai kegiatan belajar tatap muka, perguruan tinggi mesti memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Ini untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) yang sampai saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” terangnya.

Berdasarkan rangkuman Kalbar Satu, Berikut ini sejumlah aturannya:

  1. Maksimal Diikuti 25 Mahasiswa

Kata Nizam belajar tatap muka, boleh dilakukan di kampus hanya pembelajaran di kelas. Dan hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.

Mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Artinya, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.

Disebutkan Nizam, metode yang dimaksud berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti semester ini dan sebelumnya. Metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.

”Beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun dosen bisa lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda,” katanya.

  1. Mahasiswa bisa Tentukan Pilihan 

Walaupun bisa kuliah tatap muka sudah diizinkan, tapi mahasiswa bisa memilih belajar secara daring ataupun tidak daring. Penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini bersifat tidak memaksa.

”Mahasiswa yang tidak bersedia belajar tatap muka boleh memilih pembelajaran secara daring. Jadi ini sifatnya fakultatif, diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk pembelajaran tatap muka,” kata Nizam.

  1. Mahasiswa dalam keadaan Sehat 

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, maka harus dalam kondisi sehat. Untuk mahasiswa perlu swab tes Covid-19.

“Bisa melakukan swab test atau tes usap. Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah. Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.”

“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya.

  1. Minimalkan Potensi penularan

Mahasiswa harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus. Bagi mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline.

“Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” paparnya.

  1. Mahasiswa Usia 21 Tahun ke Bawah Harus Izin Orang tua

Mahasiswa berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran ofline. Usia dewasa adalah di atas 21 tahun.

“Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya,” terang Nizam.

Persiapan Memadai

Persiapannya, dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga mesti menyiapkan beberapa hal.

  1. Kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat.

Kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup. Ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.

“Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19,” ujar Nizam.

Jika ruang kelas tidak ada jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka. Disarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“AC itu sebetulnya tidak baik untuk kondisi pandemi ini. Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan untuk sirkulasi udara,” tutur Nizam.

Jarak diatur, 1,5 meter antara mahasiswa satu ke yang lain. Penggunaan ruangan juga dibatasi maksimal 50 persen.

Ruang asistensi yang biasanya berkapasitas 10 orang dapat dikurangi menjadi hanya 5 orang saja. Dan ruangan yang besar seperti auditorium juga dibatasi kapasitasnya hanya untuk 25 orang.

“Misalnya auditorium bisa sampai ratusan orang, tapi sekali lagi jumlah orang itu eksponensial terhadap potensi penularan. Sehingga kita batasi untuk pembelajaran dalam sekali pembelajaran maksimum 25 orang,” pungkas Nizam.

Dan aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kampus harus juga memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

  1. Kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal Kampus untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan;

Serta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.

Ditambahkan, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pendidikan tinggi vokasi.

Tapi, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan. Hal itu Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi.

“Termasuk hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa,” katanya.

Dikatakannya, pengambilan keputusan tersebut disebabkan mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.

Dirinya juga tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho menyebutkan pembukaan kampus akan diprioritaskan bagi mahasiswa baru.

Beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk mahasiswa.(**)

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru