KALBARSATU.ID – Pemerintah RI terus membantu masyarakat dengan program unggulannya untuk terus meningkatkan skil masyarakatnya.
Salah satunya program Kartu Prakerja yang mampu melatih jutaan tenaga kerja di Tanah Air melalui pelatihan virtual. Di tahun 2020 ini progtam Prakerja hingga gelombang 11.
Info baiknya, pemerintah RI akan kembali melanjutkan program kerja tersebut. Tak lain karena animo masyarakat yang tinggu untuk terus meningkatkan kemampuan melalui pelatihan virtual.
Jika anda salah satu yang menunggu kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka.
Swbab gelombang 11 berakhir tanggal 15 Desember 2020 kemarin pemerintah dan akhirnya memastikan akan kembali melanjutkannya di tahun 2021.
Nah, siapkan persyaratan dan pelajari caranya agar bisa lolos sebagai penerima kartu prakerja dan mendapatkan insentif Rp 3,5 juta.
Pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang.
“Itu dari total 43 juta pendaftar,” tuturnya.
Karena tingginya minat masyarakat pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2021 mendatang.
Ups! Ingat penerima Program Kartu Prakerja pada 2020 tidak akan menjadi penerima pada 2021 demi pemerataan bagi seluruh angkatan kerja.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum mendapatkan program Kartu Prakerja, masih bisa memiliki kesempatan untuk menerima bantuan tersebut di program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 mendatang.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Masuk ke situs prakerja.go.id.
- Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.
- Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Klik “Gabung” (bagi yang pada gelombang sebelumnya gagal)
Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja atau tidak.
Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja Yakni pejabat negara:
- Pimpinan dan anggota DPRD
- ASN
- Anggota TNI/Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi
- Komisaris
- Dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
Tunggu ya pembukaan pada 2021 mendatang.##