KALBAR SATU ID, TERKINI – Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengajak seluruh pelaku usaha baik skala kecil, menengah, maupun besar untuk bergabung menjadi anggota resmi KADIN.
Keanggotaan KADIN memberikan banyak manfaat strategis bagi perusahaan dalam mengembangkan jaringan, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Sebagai organisasi resmi yang menaungi dunia usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, KADIN berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, memberikan dukungan kebijakan ekonomi, serta membuka peluang kerja sama lintas sektor.
Manfaat Menjadi Anggota KADIN:
1. Akses Legalitas Usaha Resmi
Setiap anggota yang tergabung akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN, sebagai bukti legal dan pengakuan resmi bahwa perusahaan tersebut terdaftar di KADIN Indonesia. KTA juga menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai proses perizinan dan tender pemerintah maupun swasta.
2. Kemudahan Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Melalui KADIN, anggota dapat memperoleh dukungan dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang diperlukan untuk mengikuti proyek-proyek jasa konstruksi dan sektor lain yang diatur pemerintah.
3. Jaringan Bisnis dan Kolaborasi
Anggota KADIN berkesempatan mengikuti berbagai forum bisnis, seminar, pameran dagang, dan business matching yang diadakan baik di dalam maupun luar negeri. Ini menjadi wadah strategis untuk memperluas jaringan dan menjalin kemitraan baru.
4. Advokasi dan Perlindungan Usaha
KADIN aktif memperjuangkan kepentingan dunia usaha melalui dialog kebijakan, pendampingan hukum, dan penyelesaian masalah usaha yang dihadapi anggota.
5. Program Pelatihan dan Sertifikasi
Anggota mendapatkan akses prioritas untuk mengikuti pelatihan, workshop, dan program peningkatan kompetensi SDM yang diadakan oleh KADIN maupun mitra lembaga profesional lainnya.
Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan untuk Menjadi Anggota KADIN:
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada)
Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi KTP Direktur/Pemilik Usaha
Pas foto terbaru ukuran 3×4
Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan KADIN
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan iuran keanggotaan sesuai kategori usaha.
Setelah semua persyaratan lengkap, anggota akan menerima KTA KADIN sebagai tanda keanggotaan resmi, serta dapat melanjutkan ke tahap pengurusan SBU (bila diperlukan) sesuai bidang usaha masing-masing.






