KALBAR SATU, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat RI menyelenggarakan forum pengolahan dan penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tingkat Nasional yang disebut National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023 sebagai forum soft launching atas hasil IKIP tahun 2023.
Dihadiri oleh Para Informan Ahli Nasional, Para Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi, dan seluruh undangan yang berkenan hadir mengikuti, baik secara luring maupun daring.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan NAC Forum IKIP 2023 ini adalah untuk memberikan penilaian IKIP Nasional 2023 oleh para Informan Ahli Nasional, menganalisis Data IKIP Nasional 2023, dan memberikan hasil IKIP Nasional 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan IKIP 2023 dilaksanakan sejak bulan Februari mulai dari tahapan penyusunan dasar hukum, bimbingan teknis kepada seluruh Kelompok Kerja Daerah, Penentuan Informan Ahli Daerah, Pengumpulan data dan fakta oleh Pokja Daerah, Pengisian Kuesioner, FGD di 34 hingga NAC Forum IKIP 2023.
IKIP disusun dengan maksud untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi dan nasional.
Gambaran yang dimaksud lebih dari sekadar informasi sejauh mana ketaatan Badan Publik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU.
IKIP memberikan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kewajibannya di 34 provinsi.
IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antar daerah, juga kesenjangan antara Jawa dengan luar Jawa, dan antara wilayah Barat dan Timur Indonesia.
Selain itu, ada beberapa tujuan lain yang pada gilirannya akan membawa manfaat besar baik bagi masyarakat maupun negara dalam rangka penyelenggaraan pembangunan manusia serta perubahan sosial dan ekonomi.
IKIP juga memotret seberapa jauh akses publik terhadap informasi terbuka. Badan Publik diharapkan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi memberi layanan informasi publik yang prima, agar ide pemerintahan terbuka, transparan dan akuntabel cepat terwujud.
Tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan terwujud bila terdapat fondasi kualitas informasi dan layanan yang diberikan berkualitas.
IKIP menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Penanggungjawab IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn yang juga komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI menyampaikan hasil IKIP 2023 menempatkan 5 (lima) provinsi yang memperoleh skor IKIP dalam kategori “Baik” yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Aceh. Sementara 29 provinsi lainnya berada dalam kategori “sedang”. Selain itu, 5 (lima) provinsi dengan skor terendah berada pada Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Gorontalo.
Walaupun ada peningkatan skor secara nasional dimana tahun 2022 skor IKIP nasional 74,43 dan skor IKIP tahun 2023 adalah 75,40 naik 0,97 point, namun pengukuran indeks ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya di lapangan, karena berdasarkan hasil FGD yang dilakukan di 34 provinsi, sebagian pokjada masih belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks untuk dapat dipertanggung-jawabkan kepada para Informan Ahli Daerah.
Selain itu, masih adanya mindset menganggap IKIP ini sebagai ajang kompetisi, sehingga Informan Ahli yang dipilih adalah yang bisa dikondisikan sesuai keinginan demi menaikkan nilai IKIP di provinsinya, tanpa didukung data dan fakta yang valid. Padahal, IKIP merupakan helicopter view untuk melihat bagaimana potret keterbukaan di setiap provinsi sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sehingga sangat dibutuhkan objektivitas dalam penyajian data fakta maupun dalam memberikan penilaian, apakah benar pemerintah/badan publik sudah sedemikian terbukanya, dan informasi yang disajikan sudah memiliki dampak dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu perlu ditekankan kepada seluruh Provinsi bahwa IKIP merupakan survey dan bukanlah kompetisi sehingga provinsi tidak perlu berlomba-lomba untuk memperoleh nilai tertinggi, namun sebaliknya IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif, agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sebab hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya seperti IDI dan lain sebagainya,” ujar Vici yang juga Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar, itu.
Vici menyampaikan apresiasi kepada provinsi yang dipandang objektif dalam pelaksanaan FGD IKIP 2023 baik berupa penyajian data-fakta maupun objektivitas antar Informan Ahli Daerah, yaitu untuk Pokjada Provinsi Kepulauan Riau, Pokjada Provinsi Gorontalo; Pokjada Provinsi Kalimantan Barat; Pokjada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Pokjada Provinsi Aceh, Pokjada Provinsi NTB, Pokjada Provinsi Jambi, Pokjada Provinsi Bengkulu, Pokjada Provinsi Jawa Timur, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Banten, Pokjada Provinsi Maluku, Pokjada Provinsi Sulawesi Barat, Pokjada Provinsi Papua Barat, dan Pokjada Provinsi Sulawesi Utara.
Menanggapi itu, Ketua Pokjada Kalbar M. Darusalam yang menghadiri kegiatan NAC di Jakarta mengatakan, Kalimantan Barat turut berbangga karena mendapatkan apresiasi sebagai pokjada yang objektif dalam pelaksanaan ikip 2023 baik dalam pemaparan fakta dan peristiwa ttg keterbukaan informasi di kalbar maupun dalam pemilihan dan penilaian oleh informan ahli.
Menurutnya, saat FGD yang dilakukan di Kalbar, sejumlah data dan fakta yang ditampilkan oleh Pokjada serta Informan Ahli, sudah mewakili sejumlah kebutuhan untuk indeks ini.
“Indeks ini merupakan hasil murni dari penilaian 9 orang Informan Ahli yang dibagi dalam tiga kategori yakni Pelaku Usaha, Pemerintah, dan Unsur Masyarakat. Sejumlah unsur sudah menampilkan hal yang relevan tidak dilebih-lebihkan. Ini merupakan hasil murni,” terangnya di Jakarta, Kamis, (15/06/2023).
Darsa sapaan akrabnya mengatakan, perlu diketahui jika, indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP ini bukanlah ajang lomba antar-provinsi, seperti lomba-lomba yang dilakukan oleh sejumlah Kementrian.
“Indeks yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini merupakan nilai murni untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi publik di suatu daerah. Yang menarik adalah, IKIP ini sudah mendapatkan uji teknis dari BPS, sehingga dapat menjadi acuan kedepannya, agar setiap pemerintah daerah bisa meningkatkan keterbukaan informasi di badan publiknya,” tuturnya.
Sedangkan, Anggota Pokjada Kalbar yang juga Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar, Reinardo Sinaga mengatakan, realitas yang terjadi dari hasil indeks yang dilakukan oleh 9 informan ahli di Kalbar ini sungguh sangat membanggakan.
“Informan ahli pada saat IKIP 2023 dari Kalbar terdiri dari 3 unsur, yakni ada dari Unsur masyarakat, pelaku usaha, dan juga ada dari pemerintah. Ketiga unsur ini seperti yang disampaikan sebelumnya sungguh sangat membanggakan, karena nilai yang diberikan sangatlah objektif. Buktinya hasil pengamatan KI pusat dan juga Informan Nasional, IKIP di Kalbar masuk dalam kategori objektif,” tutupnya di Pontianak.
Selain itu, sejumlah rekomendasi yang dihasilkan terkait potret pelaksanaan keterbukaan di 34 provinsi akan disampaikan kepada presiden dan juga kepada pemerintah daerah masing-masing provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di setiap daerah.