KALBAR SATU ID – KPPS merupakan penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024.
Lalu berapa nikai honor Kpps, masa kerja dan jadwal pencariannya? Berikut penjelasannya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban. Lalu, atas peran yang dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapat gaji.
Dalam pasal 31 aturan tersebut, dirincikan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, yakni:
Dalam pasal 31 aturan tersebut, dirincikan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, yakni diantaranya mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024
Rincian gaji KPPS Pilkada 2024
-Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
-Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
-Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
-Meninggal: Rp36.000.000 per orang
-Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
-Luka berat: Rp16.500.000 per orang
-Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
-Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Demikian informasi Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan.
Editor : David