Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

- Editor

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – KPPS merupakan penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Rabu 27 November 2024.

Lalu berapa nikai honor Kpps, masa kerja dan jadwal pencariannya? Berikut penjelasannya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban. Lalu, atas peran yang dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapat gaji.

Baca juga: Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing

Dalam pasal 31 aturan tersebut, dirincikan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, yakni:

Dalam pasal 31 aturan tersebut, dirincikan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, yakni diantaranya mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024

Rincian gaji KPPS Pilkada 2024

-Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan

-Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan

-Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

-Meninggal: Rp36.000.000 per orang

-Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang

-Luka berat: Rp16.500.000 per orang

-Luka sedang: Rp8.250.000 per orang

-Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Demikian informasi Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan.

Editor : David

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?
Kapan Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Dimulai? Berikut Tahapannya

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru