KALBAR SATU – Simak informasi mengenai Kapan Jadwal Pencairan Banpres UMKM? Cek Penerima BLT UMKM 2022 Via Link Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Di dalam artikel ini cara untuk mengetahui apakah nama atau data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM 2022.
Nah untuk Setiap NIK KTP yang terdaftar akan menerima bantuan Rp1,2 juta dengan rincian perbulannya Rp600 ribu.
Kemudian unutk Penyaluran Banpres UMKM melalui BNI serta BRI.
Penerima cuma perlu login ke link banpresbpum.id untuk mengecek daftar nama penerima BLT UMKM tahun 2022 yang disalurkan melalui BNI khususnya bagi mitra PNM Mekar.
Kemudian untuk pencairan melalu BRI dapat dilihat melalui eform.bri.co.id.
Diketahui Program bantuan ini bergulir sejak 2020 lalu pemerintah telah menyalurkan bantuan serupa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat ditengah pendemi Covid-19.
Baca juga: Link Banpresbpum.id Cek Penerima Banpres Bantuan BLT UMKM Mekar BNI dan BRI di Eform
Baca juga: Link Bantuan BLT UMKM 2022: Cek di eform.bri.co.id/bpum, Banpres BPUM disalurkan via BRI dan BNI
Baca juga: Link eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima Bantuan Banpres UMKM & Link banpresbpum.id BNI Mekar 2022
Baca juga: Link Akses Penerima Banpres UMKM Mekar BNI dan BRI di Eform Login banpresbpum.id untuk Cek Data dan Nama Penerima Bantuan
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut Cara Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum
1. Klik laman https://https://eform.bri.co.id/bpum;
2. Isi nomor KTP;
3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;
4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
– Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
– Isi nomor KTP.
– Kemudian, pilih ‘Cari’.
– Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Cara Daftar BLT UMKM 2021
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).