KALBAR SATU ID – Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Meski begitu masyarakat belum mengetahui siapa para pasangan calon yang dinyatakan suaranya paling tinggi.
Adapun hasil resmi Pilkada 2024 berdasarkan penghitungan suara di TPS dan dilakukan manual secara berjenjang. Lalu kapan perhitungan dan rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 dilakukan? Inilah tahapannya.
Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dimulai tanggal 27 November – 16 Desember 2024. Berikut rinciannya.
1. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024
-Penghitungan suara di TPS
-Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan
Baca juga: LINK CEK DPT Online, Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Dilengkapi Jam Nyoblos
-Rekapitukasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
-Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan oleh KPU kabupaten/kota.
2. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur
-Penghitungan suara di TPS
-Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan
-Rekapitukasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
-Rekapitukasi penghitungan perolehan suara di provinsi
-Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi.
Tahapan Pilkada 2024: Pencoblosan dan Perhitungan Suara
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
-Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPUPengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilihD
emikian tadi informasi Kapan Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Dimulai? Berikut Tahapannya.
Editor : David