KALBAR SATU, KUBU RAYA – Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, menjadi pembicara dialog interaktif bertajuk Merdeka Diera Digital. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kubu Raya di Aula Gedung Pramuka Kalimantan Barat, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang merupakan wadah organisasi kepemudaan di Kabupaten Kubu Raya, menggelar dialog interaktiv dengan menghadirkan Narasumber Nasional yakni Dewan Pakar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Herzaky Mahendra Putra,S.Sos.,M.M, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.,S.H.,S.I.K, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat,S.STP, MA beserta Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kubu Raya, Edi Suhairul.,S.Pd.I, Ketua Demisioner KNPI Kubu Raya Musa.SE dan seluruh Pengurus DPD KNPI Kubu Raya saat ini.
Dalam dialog interkatif tersebut, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.,S.H.,S.I.K menyampaikan bahwa dalam hal menjaga kondusifitas Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) KNPI harus memahami dan mengedukasi masyarakat sesuai tajuk Merdeka Era Digital.
“Ketererbukaan Informasi ini juga memberikan kesempatan di berbagai Aspek baik ekonomi sosial budaya, jika dimanfaatkan dengan baik, bijak dan cerdas maka akan memberikan kondusifitas dan melahirkan kemanan dan ketertiban,” katanya.
Masih keterangan Airef Hidayat, namun menggunakan media sosial wajib cerdas serta bijak agar tidak tergiring oleh informasi yang menyesatkan, sehingga dapat mengadu domba dan memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini bisa disebut dengan berita Hoaks, dimana peran anak muda sangat dibutukan melalui wadah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Sehingga kemerdekaan diera digital ini tidak disalahgunakan apalagi bangsa indonesia tidak lama lagi akan menghadapi Pilpres Tahun 2024, secara Undang-undang yang diatur oleh Pemerintah, pemberitaan yang mencemarkan nama baik seseorang melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi),” paparnya.
Dikatakan Arief Hidayat, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana tau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Begitupun Pasal 27 ayat 1 UU ITE (Pornografi) dengan pasal 27 ayat 3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” sebutnya.
Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU ITE (Kebencian), lanjut Arief Hidayat, ujaran kebencian dan permusuhan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Dari ketiga pasal itu kita semua wajib mengetahuinya sehingga kita dalam menggunakan mesdia sosial mesti cerdas dan bijak dalam memanfaatkan kemajuan tekhnologi di era digital ini, khususnya rekan-rekan KNPI di Kubu Raya ini tentunya,” tegas Kapolres Kubu Raya.