KALBARSATU.ID – Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kiai di Kabupaten Bangkalan (Madura) kini memasuki tahap proses penyidikan.
Dugaan tindakan asusila itu dialami santriwati yang dilakukan tak lain oleh pengasuh Pondok Pensatren (Ponpes) Dimana ia menuntut Ilmu.
Kejadian tak terpuji itu terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Sudah masuk proses penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja, dikutip dari Portal Madura, Jumat 25 Desember 2020.
Diketahui korban asusila (sebut saja Bunga) masih berusia 20 tahun. Ia berasal dari Galis, Kecamatan, Blega, Kabupaten Bangkalan.
“Yang jelas proses tetap berjalan,” ujarnya tanpa menyebutkan Barang Bukti (BB) yang diamankan.
Disampaikannya, bahwa jika sudah rampung, maka pelakunya akan ditetapkan menjadi tersangka.
“Minimal ada 2 barang bukti. Pasti ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Korban asusila menimpa seorang santri putri di pulau garam Madura. Sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 20 tahun.
Bunga diduga menjadi korban rudakpaksa seorang kiai yang sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah hukum Blega, Bangkalan.
Korban Bunga, asal Kecamatan Galis, Bangkalan itu mengalami tindak pidana asusila hingga lebih tiga kali sejak tahun 2016-2019.
Peristiwa yang menghancurkan masa depan Bunga, terjadi di kamar pondok putri, tempat ia menimba ilmu agama yang diasuh pelaku.
“Itu dilakukan dengan cara paksa,” kata orang tua korban, R, Kamis (24/12/2020).
Ia menceritakan, Bunga dipaksa melayani kebutuhan nafsu setan sang pengasuh pondok saat situasi sepi. Teman-teman korban pergi ke sekolah.
Dua kali tindakan asusila terjadi pada tahun 2016. Salah satunya dilakukan pada bulan Juni. Bunga sudah menolak, namun pelaku bertindak dengan cara memaksa.
Rupanya, pelaku bak ketagihan dengan kemolekan tubuh korban. Tindakan asusila kembali dialami korban sekitar bulan September 2019.
Bunga yang setiap harinya periang dan mudah bergaul dengan teman-temannya kini menjadi pendiam.
Beban pikiran mulai terpancar dari wajah korban hingga akhirnya orang tuanya merasakan ada keganjilan pada putrinya.
Bunga diajak untuk menceritakan beban yang dialami. Dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialami selama di pondok pesantren.
Puncaknya, orang tua korban R melaporkan kasus tersebut pada Polsek Blega, Bangkalan, 7 Desember 2020.
Tanda bukti laporan, nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan, Iptu Husyairi mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan.
“Semuanya sudah ada di Polres. Saya yang mau berkomentar takut keliru,” katanya singkat.##