DaerahTerkini

Kesbangpol Kubu Raya Sosialisasi dan Koordinasi Bantuan Sosial 2021

Kesbangpol Kubu Raya Sosialisasi dan Koordinasi Bantuan Sosial 2021
Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat atau Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi dan koordinasi bantuan sosial tahun 2021, di Hotel Gardania Kabupaten Kubu Raya, 25 Februari 2021.

KUBU RAYA, KALBARSATU.ID — Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat atau Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi dan koordinasi bantuan sosial tahun 2021, di Hotel Gardenia Kabupaten Kubu Raya, 25 Februari 2021.

Penyelenggaraan sosialisasi dan koordinasi bantuan sosial tahun 2021, kata Bupati Kubu Raya Muda Mahedrawan secara spesifik ingin mengoptimalkan dana hibah kepada ormas sehingga mampu mendukung program dan kegiatan pemerintah kabupaten Kubu Raya.

“Meskipun tidak menutup mata masih terdapat bagian-bagian yang perlu diatur lebih lanjut baik tentang pengelolaan keuangan, kewajiban laporan maupun tentang akuntabilitas bantuan hibah yang ormas-ormas di kabupaten Kubu Raya terima,” sebut Muda dalam sambutannya.

Muda menjelaskan, bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Sedangkan bantuan sosial adalah pemberian berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, kelompok dan/atau masyarakat sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

“Hibah dan bantuan sosial memiliki tujuan yang baik dan mulia namun bisa menjadi petaka jika tidak dijalankan dengan ketentuan yang semestinya, oleh karenanya pengelolaan hibah dan bansos di kabupaten kubu raya kita berikan payung hukum tersendiri,” tambahnya.

Dalam mempersiapkan dan menyamakan persepsi serta meminimalisir potensi  multitafsir pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial ini, kata Muda, maka diharapkan penerima hibah atau bantuan mampu membangun pemikiran- pemikiran yang konstruktif, mampu memanajemen administrasi dan terutama mampu menggali pemahaman, pengetahuan serta diskusi dan tanya jawab.

“Dalam sosialisasi dan koordinasi ini, yang tak lain dan tak bukan, untuk menepis pandangan bahwa pengelolaan dana hibah dan bansos tak akan berdampak hukum jika dijalankan dengan ketentuan yang semestinya,” katanya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, TH.C. Leydianto. SIP, MSI mengatakan guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan telah melakukan pendataan ormas-orang yang ada di Kubu Raya.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi per 1 januari 2021, data yang telah dilaporkan sebanyak 149 ormas atau LSM di Kabupaten Kubu Raya.

Dengan rincian Kecamatan Sungai Raya 114 ormas/LSM, Kuala Mandor b 1 ormas/LSM , Sungai Ambawang 17 ormas/LSM, Batu Ampar 1 Ormas/LSM , Kubu 1 Ormas/LSM, Rasau Jaya 5 Ormas/LSM, Teluk Pakedai 1 Ormas/LSM, dan Sungai Kakap 6 ormas/LSM.

“Dan hingga tahun 2020 lalu hanya 21 ormas saja yang saat ini keberadaan periode kepengurusannya nya aktif, sisanya belum melaporkan kepengurusannya yang baru ke kesbangpol kabupaten kubu raya.
begitu juga laporan perkembangan dan aktifitas ormas/LSM. dari 149 ormas/LSM hanya 1 ormas/LSM saja yang melaporkan kegiatannya,” paparnya.

Ini membuktikan, lanjut dia, bahwa secara sadar ormas/LSM belum memahami kewajiban menyampaikan laporan secara periode 1 (satu) tahun terlepas ormas/LSM tersebut memperoleh hibah ataupun tidak memperoleh.

“Sedangkan laporan dari penerima hibah bansos tahun lalu (2020) sebanyak 16 ormas/LSM (sesuai SK bupati nomor 168/setda/2020 tanggal 19 februari 2020 dan nomor 951/setda/2020 tanggal 2 desember 2020) hingga saat ini, kami baru menerima sebanyak 5 laporan pertanggung jawaban yang seharusnya per tanggal 10 januari 2021 sudah harus semua ormas/LSM melaporkan dan menyampaikan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.

Sehingga, kata dia, kalau dikalkulasikan dari dari 149 ormas hanya 1 ormas yang melaporkan. Sedangkan Laporan dari penerima hibah bansos tahun 2020 dari 16 ormas 5 ormas yang melaporkan, total laporan 6 ormas,” terangnya.#

Baca juga Fenomena Langka, Air Sungai Pinoh di Melawi Menyusut, Jadi Wisata Dadakan

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version