Terkini

Keterlaluan, Ayah Tiri Cabuli Gadis 18 Tahun di Kediri

1
Ilustrasi

KALBARSATU.ID — Satreskrim Polres Kediri mengamankan pria berinisial K (65), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun.

Tersangka K diamankan pihak kepolisian Kediri pada Senin 30 Desember 2020.

Advertiser
Banner Ads

“Awalnya korban tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014,” Kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Kata dia, Pelaku merupakan ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014. Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar dan 1 tempat salat.

“Kemudian pada awal tahun 2019, korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang,” terangnya.

Ia membeberkan bahwa korban, setiap liburan semester, selalu pulang ke rumahnya.

“Saat pulang pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh korban,” imbuhnya.

Awalnya pelaku hanya berani memegang tubuh korban, kemudian pelaku akhirnya berhasil memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak 6 kali.

“Korban tak melakukan perlawanan. Berdasarkan pengakuan pelaku, terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tuturnya. 

Kata AKBP Lukman Cahyono, pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berada di pasar pada saat pagi hari. 

Kendati begitu, Korban ketakutan sehingga tak berani cerita atas kejadian yang dialaminya. 

Akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya, lalu disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis 26 Desember 2020. 

Setelah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020).

“Kemudian kami (Kepolisian) langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Lukman Cahyono. 

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. 

Pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya.(**)

Exit mobile version