KALBARSATU.ID – Kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum, sebab masih ada 20 juta calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk 2021.
Pelaku usaha mikro berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 bila memenuhi syarat sebagai penerima.
Sejauh ini Pemerintah RI telah menyalurkan BLT UMKM kepada 11 juta dari total 12 juta pelaku usaha mikro.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.
Dari data Kemenkop UKM, sampai saat ini ada 28 juta pelaku usaha mikro yang inginkan banpres produktif. Namun pemerintah hanya sanggup 12 juta.
“Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta,” kata Teten, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.
Dia memastikan, 2021 BLT UMKM akan dilanjutkan. Itu karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.
Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BLT UMKM ditambah sebesar Rp 48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021 mendatang.
Pihaknya juga mengusulkan agar yang telah mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp 10 juta dengan bunga 0 persen.
Kendati begitu, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UMK.
Atas dasar itu, ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021 mendatang.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar sebagai sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
Syarat Daftar
- Memiliki usaha berskala mikro.
- WNI.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memiliki omset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Cara daftar BLT UMKM Kemenkop UKM:
- Pendaftaran
Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
2. Syarat data diri
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon