PONTIANAK, KALBAR SATU – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang.
Masa PPKM Darurat di dua kota itu berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Lasarus menyatakan, kebijakan penerapan PPKM Darurat bertujuan untuk mengerem laju penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diharapkan Lasarus dapat didukung oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Lasarus Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi yang Digelar Pemprov Kalbar
Baca Juga: Lasarus Berduka atas Wafatnya Rachmawati Soekarnoputri
“Penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kota Singkawang saya kira sudah tepat mengingat lonjakan kasus yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.”
“Saya pribadi dan atas nama partai mendukung penuh kebijakan ini (PPKM) dan berharap agar masyarakat dapat ikut menaatinya,” kata Lasarus dalam keterangan pers yang dibagikannya kepada awak media, Selasa (13/7/2021) pagi.
Lasarus tak menampik bahwa penerapan PPKM Darurat merupakan keputusan sulit karena berdampak kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, kata dia, kebijakan itu terpaksa diambil pemerintah demi menyelamatkan lebih banyak warga dari paparan virus korona.
Kebijakan yang lebih dulu diterapkan di wilayah Jawa dan Bali itu pun diharapkan Lasarus dapat disikapi masyarakat dengan mengurangi mobilitas dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
“Harus diakui bahwasanya PPKM Darurat adalah pilihan yang sulit karena dampak ekonominya yang pasti sangat dirasakan oleh masyarakat luas.”
“Pilihan yang demikian sulit itu terpaksa diambil pemerintah untuk melindungi warga dari Covid-19, terutama varian baru yang terus berkembang,” tuturnya.
Lebih jauh Ketua Komisi V DPR RI ini turut mengimbau masyarakat untuk bersabar dan ikhlas dalam menjalani masa PPKM Darurat.
Masyarakat juga dimintanya untuk tetap produktif, banyak mempelajari hal-hal baru, dan memperbanyak ibadah selama PPKM Darurat yang berlangsung selama sembilan hari ini.