Terkini

Lihat disini Hasil Quick Count Pilkada Sintang, Sambas, Melawi Hingga Kapuas Hulu

Yohanes Rumpak saat menggunakan hak suaranya di Pilkada 2020

KALBARSATU.ID — Begini caranya melihat Hasil hitung Sementara di Pilkada Kalbar 2020, yakni Kabupaten Sambas, Ketapang, Bengkayang, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Penghitungan suara Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia masih berlangsung hingga saat ini, begitu juga di Kalbar.

Masyarakat tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020 yang digelar hari ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pramono Ubaid Tanthowi menyebutkan pihaknya menyediakan website untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.

Masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020 di website berikut https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

“Laman itu tampilan hasil sementara pilkada,” kata Pramono seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu 9 Desember 2020.

Katanya, alat bantu dalam rekapitulasi, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Nah Inilah Link Melihat Perolehan Hasil Suara 7 Kabupaten di Kalbar yang mengikuti Pilkada Serentak 2020

  1. Kabupaten Bengkayang
  2. Kabupaten Kapuas Hulu
  3. Kabupaten Ketapang
  4. Kabupaten Melawi
  5. Kabupaten Sambas
  6. Kabupaten Sekadau
  7. Kabupaten Sintang

DISCLAIMER:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

5. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version