KALBAR SATU – Sebagai informasi bahwa Link Daftar Online BLT UMKM 2021 tak lagi bisa diakses. Simak cara pendaftaran ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan BLT UMKM.
Anda bisa cek apakah termasuk penerima BLT UMKM atau bukan lewat eform.bri.co.id/bpum bila dinyatakan lolos.
Diketahui, bahwa pada April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
BLT UMKm atau Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada tahun 2021 ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan, bukan Rp 2,4 juta lagi.
BACA: Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3, Link eform bri co id dan Cara Daftar BPUM 2021
“Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Anda.juga wajib memperhatikan, bahwa skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.
Satu pintu yang dimaksud yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Kemudian dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Setelah itu, dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota,” kata Eddy Satriya.
Syarat Mendapatkan BLTUMKM Rp 1,2 Juta
Bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Persyaratan tersebut adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.
Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id
Bila usulan sudah dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.
Jika anda termasuk kriteria dan lolos seleksi, maka dana BLT UMKM dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur.
Bila melalui BRI.
Tidak hanya BRI, terdapat sejumlah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
Untuk nasabah Bank BRI, bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik ‘Proses Inquiry’.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Bila susa menerima pesan singkat (SMS), penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Pengalaman tahun lalu, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
– Buku Tabungan
– kartu ATM dan identitas diri
– Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Tentang BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Pemerintah melanjutkan BLT UMKM pada 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Sampai 1 April 2021, telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM.
Setelah itu, bantuan ini telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.
Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB).”
“Tidak sedang mendapatkan KUR,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Ia menambahkan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“BLT UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.”
“Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.
“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan.”
“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” jelasnya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM pada 2020, memang tidak semua akan dapat lagi.
Keran Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.