Terkini

Link eform bri co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 Tanpa Antre

×

Link eform bri co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 Tanpa Antre

Sebarkan artikel ini
Login Link eform bri co id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Login Link eform bri co id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

KALBAR SATU – Link eform.bri.co.id/bpum untuk cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 tanpa Antre.

Sebagai info bahwa pencairan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dapat dilakukan tanpa antre.

Selain itu, info lain misalnya calon penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Calon penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Calon penerima bantuan setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Guna memastikan sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online melalui laman atau link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Login Link eform bri co id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021

Baca Juga: BLT UMKM 1,2 Juta Cair Lagi, Segera Cek KTP Anda Di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Link BLT UMKM 2021 Tahap 3 (BPUM) Rp 1,2 Juta Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Link Cek BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 e-form BRI atau banpresbpum.id BNI Login

Baca Juga: Cek Sekarang Penerima BLT UMKM Tahap 3 Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Inilah cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Panduan Cek Penerima BPUM di BRI

Cara Cek nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  • Isi nomor KTP.
  • Kemudian, pilih ‘Cari’.
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sebagi informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.

Jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

  • Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.
  • Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.
  • Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.
  • Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
  • Warga Negara Indonesia;
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Memiliki Usaha Mikro;
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).