KALBAR SATU – Saat ini Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta akan terus berlanjut di bulan Juni 2021. Anda bisa CEK via link UMKM Bantuan BPUM PNM Mekar Bulan Juni Rp 1,2 Juta
Pelaku usaha yang sudah mendaftar tapi belum lolos penerima tentu dapat bersabar dan dapat mempelajari apa yang menjadi kekurangan dalam proses pengajuan.
Khusus untuk yang sudah mendaftar BLT UMKM atau BPUM tentunya dapat segera melakukan pengecekan, apakah termasuk sebagai penarima atau tidak pada penyaluran tahap ini.
Anda bisa tahu cara cek secara online melalui layanan bank yang telah ditunjuk pemerintah cukup gampang.
Baca Juga: LINK Bantuan UMKM PNM Mekar Bulan Juni Rp1,2 Juta: Login https://banpresbpum.id
Bagi nasabah BRI bisa mengakses layanan eform.bri.co.id untuk cek via Link online Penerima Bantuan UMKM
Kemudian untuk nasabah BNI bisa mengkases layanan banpresbpum.id untuk cek via Link online Penerima Bantuan UMKM
Cara tersebut yang paling efektif bagi peserta BLT atau disebut juga BPUM, sebelum melakukan pencairan bantuan.
Adapun Bantuan tersebut telah berjalan sejak 2020 dan pelaku usaha mikro yang diharapkan digunakan untuk mengembang usaha terlebih ditengah dampak pandemi Covid.
Baca Juga: LINK Online Cek Penerima Bantuan UMKM PNM Mekar Bulan Juni Rp 1,2 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) masih menyalurkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Cara cek via Layanan BRI
Pelaku UMKM dapat mengecek apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada di laman:
Carannya :
• Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
• Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
• Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
• Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry
• Nantinya jika nama dinyatakan terdaftar maka penerima bisa segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk mendapatkan informasi waktu atau jadwal pencairan.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan yakni:
– Buku tabungan
– Kartu ATM dan identitas diri
– Surat Pernyataan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.
Cek Penerima Via Layanan BNI
Untuk pelaku UMKM pengecekan status penerima BPUM BNI dapat dilakukan di banpresbpum.id, dengan memasukkan 16 digit NIK e-KTP.
Caranya
• Masuk / buka link https://banpresbpum.id
• Isi nomor KTP
• Piluh Cari
• Akan ada pemberitahuan jika anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 ini juga disalurkan melalui Bank BNI.
Pencairan melalui BNI caranya adalah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.
Syarat yang lain adalah menunjukkan e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan saat datang ke kantor cabang BNI.
Syaratnya:
– e-KTP
– Kartu ATM
– Buku tabungan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
– Nantinya setelah memenuhi persyaratan maka penerima bisa mencairkan dana BPUM melalui
ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen 46 atau kantor cabang BNI terdekat.
– Untuk penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.
Cara Daftar BPUM
Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Syarat pengajuan
Pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Usulan Tambahan
Disadur dari Kompas.com Pemerintah saat ini tengah mengusulkan penambahan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima.
Namun demikian anggaran untuk penyaluran tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Jadi tahap kedua ini yang kita rencanakan itu 3 juta (penerima). Namun, ini sedang menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya secara virtual, Senin (7/6/2021).
Eddy mengatakan, total anggaran yang direncanakan sebelumnya adalah Rp 15,36 triliun. Tahap pertama disalurkan Rp 11,76 triliun. Saat ini anggaran dibutuhkan untuk mengalokasikan BLT UMKM kepada 3 juta penerima yakni Rp 3,6 triliun.
“Ditambah Rp 3,6 triliun, asumsi pada waktu itu adalah 3 juta tambahan penerima. Karena ini memang rencana awal atau berapapun anggaran yang memang nanti tersedia untuk melanjutkan BPUM ini,” ungkap Eddy.
Terima Kasih telah Membaca Artikel berjudul ” LINK UMKM Bantuan BPUM PNM Mekar Bulan Juni Rp 1,2 Juta: Login https://banpresbpum.id”