Terkini

LPA Kalbar Apresiasi Kebijakan Gubernur kalbar, Atas Larangan Pungli di Sekolah

1
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan/IST

KALBARSATU.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan apresiasi dan mendukung penuh kebijakan gubernur Kalbar, Sutarmidji yang melarang keras adanya pungutan bagi siswa di lingkungan sekolah.

“Kami, LPA Kalbar sangat mendukung atas kebijakan gubernur Kalbar yang melarang keras ada pungutan dengan modus apapun di sekolah. Hal ini menunjukkan komitmen pak gubernur untuk memajukan dunia pendidikan di Kalbar yang bebas pungli,” ujarnya, Selasa (14/07/20).

Advertiser
Banner Ads

Hoesnan menegaskan bahwa LPA Kalbar siap mengawal atas surat edaran Gubernur Kalbar No. 421/1587/DIKBUD-A Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di satuan Pendidikan, yang melarang keras atas tindakan pungli yang terjadi disekolahan.

“Kami LPA, pasti akan terus mengawal sekolah-sekolah, supaya tidak ada pungutan liar (pungli), bahkan kami siap menerima aduan dari masyarakat dan wali murid jika ditemukan indikasi pungli di sekolah dan akan meneruskan aduan tersebut kepada Gubernur dan pihak berwenang,” tegasnya.

Sebelumnya gubernur kalbar, Sutarmidji menegaskan akan copot kepala sekolah yang melakukan pungli

“Saya minta Kepada sekolah SMA/SMK, tidak ada pungutan apapun untuk siswa lama, untuk siswa baru tidak boleh mewajibkan membeli seragam dan asuransi dari sekolah, kepala sekolah yang tidak mau patuh saya minta mundur atau saya ganti,” Pungkas Midji.(Lutfi)

Exit mobile version