Polairud Polda Kalbar saat mengamankan pelaku pengedar narkotika di Sungai Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu (22/04/2020). |
KALBARSATU.ID – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang memanfaatkan perairan Sungai Pawan Ketapang untuk transaksi. Sabu seberat 16 gram berhasil disita dari tangan pelaku berinisial F (23), Rabu (22/04/2020).
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 36 juta.
Benyamin mengungkapan, penangkapan diawali dari adanya informasi mengenai seorang terduga pengedar narkotika yang biasa melalukan transaksi di sekitar Sungai Pawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Subditgakkum Ditpolairud pada hari Rabu, (22//04/2020) pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap orang yang hendak melaksanakan transaksi narkotika sabu di sungai Pawan Kabupaten Ketapang,” katanya.
Masih keterangan Direktur Polairud Polda Kalbar, petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pelaku F di lokasi langsung menggeledah tempat tinggal tersangka.
Dari hasil penggeledaan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar 36 juta yang diakui pelaku dari hasil penjualan narkotika.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sabu seberat 16 gram, timbangan, klip plastik dan uang tunai hasil dari narkotika sebesar 36 juta,” ungkap Benyamin.
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Maki Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Mlt)