KALBAR SATU — Cek data Data Penerima PIP 2021 melalui buka link pip.kemdikbud.go.id.
Untuk tahu nama kamu masuk dalam penerima bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar login situs yang tersedia.
Jika belum mengetahui ikuti langkah-langkahnya di artikel ini.
Buka linknya, Kemudian ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Dan masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Setelah itu, input nama ibu kandung.
Lalu tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya. Terus Baca link ada tulisan ini.
Tentang Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan bagi peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.
Program PIP merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuannya yakni membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi, atau keperluan lainnya.
Penerima bantuan ini mulai dari jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B dan SMA/SMK/MA/Paket C.
Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap dan reguler. Transaksi langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.
Kriteria Penerima PIP yaitu Keluarga miskin, Rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, Korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, Di daerah konflik, Dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Dikutip dari Kemendikbud, besaran yang diterima diantaranya :
SD/SDLB/Paket A
- Semester gasal : Kelas 1 mendapat bantuan sebesar Rp 225 ribu. Kelas 2-6 mendapat bantuan Rp 450 ribu.
- Semester genap : Kelas 1-5 mendapat Rp 450 ribu. Kelas 6 mendapat bantuan Rp 225 ribu.
SMPLB/Paket B
- Semester gasal : Kelas 7 mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu. Kelas 8-9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu.
- Semester genap : Kelas 9 mendapat bantuan sebesar Rp 375 ribu. Kelas 7-8 mendapat bantuan Rp 750 ribu.
SMA/SMALB/Paket C
- Semester gasal : Kelas 10 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 11-12 mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta.
- Semester genap : Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 10-11 mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta.
SMK
- Semester gasal : Kelas 10 mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Kelas 11-13 mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta.
- Semester genap : Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu. Kelas 10-11 mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta.
Cara cek dapat bantuan PIP
- Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id atau Klik link berikut ini
- Klik ‘Cek Penerima PIP’
- Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
- Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik ‘Cek Data’
- Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Mekanisme Penyaluran PIP
Pemastian data peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima.
Seleksi Bank Penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa oleh Puslapdik
Penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Bank penyakur antara lain BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.
Puslapdik dan Bank Penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS)
Pembukaan rekening penyalur PIP atas nama Puslapdik
Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP
Bagi yang akan mencairkan dana bantuan PIP, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pandemi Covid-19 diantaranya :
Aktivasi rekening
Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal
Penyerahan dokumen
Dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless.
Penyerahan dokumen dari/kepada sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.##