KALBARSATU.ID – Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta Presiden Indonesia, Ir Joko Widodo mencabut secepatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh.
Permintaan orang nomor satu kalbar itu seusai melihat gelombang aksi yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil, Mahasiswa dan organisasi buruh di Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Sutarmidji meminta agar presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan di DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini memohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perpu yang menyatakan mencabut Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Sutarmidji, Kamis (8/10/2020).
Alasan Midji mendesak Jokowi mencabut UU tersebut, untuk menghindarkan pertentangan ditengah masyarakat.
Dikatakannya, bahwa setelah melihat gelombang aksi dan penolakan yang terjadi di berbagai daerah, tidak menutup kemungkinan demonstrasi juga meluas dan membuat situasi tidak kondusif.
Menurutnya, negara harus mampu menciptakan UU yang baik dan sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh serta berkembang ditengah masyarakat.
“Intinya negara harus mendengar suara rakyat, karena suatu UU itu harusnya mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat dan UU tersebut akan dapat diterima,” tuturnya.
Makanya, dirinya juga meminta Omnibus Law harusnya dikaji kembali, apakah cocok diterapkan dalam negara yang hukumnya kadang belum ada kepastian dan berkeadilan.
“Saya tak ingin pertentangan ini menjadikan daerah ini tak kondusif, ditengah pandemi tentunya akan rentan saat ini,” katanya.(*)