JOMBANG, KALBARSATU.ID – Oknum Kiyai memperkosa satriwati. Kiyai berinisial S itu adalah pimpinan pondok pesantren. Lokasi pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang. Kini Kiyai cabul itu sudah tertangkap.
Pemerkosaan oleh oknum kiyai kepada santriwati dilakukan dalam pesantren setelah sholat Isya dan Tahajud.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti pakaian milik santriwati berupa bra atau kutang dan CD (celana dalam).
Dikutip dari Beritajatim.com, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan melalui rilis kasus oknum kiyai perkosa santriwati pada Mapolres setempat, Senin (15/2/2021).
Laporan kasus oknum kiyai perkosa santriwati masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Semesntara perbuatan cabul S ini terlakukan pada pesantrennya sejak dua tahun terakhir.
Modusnya, S menghampiri santrinya usai menjalankan salat isyak. Kemudian melakukan bujuk rayu agar santri tersebut mau melakukan hubungan suami istri.
Ada juga yang terlakukan setelah tahajud. Lagi-lagi, S membungkusnya dengan bujuk rayu.
Karena takut, santri menuruti permintaan pimpinan ponpes itu. Menurutnya, santri yang terincar rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita pakaian dalam milik korban,” ujar Kapolres Jombang.
Bukan hanya itu, pakaian pelaku juga tersita sebagai barang bukti.
Di antaranya baju motif batik dan peci warna putih, serta baju koko warna putih.
Seluruh barang bukti tersebut tersegel dalam plastik bening. Kapolres Jombang memamerkan sejumlah barang bukti itu.
Kapolres Jombang menjelaskan, hingga saat ini ada enam korban. Sedangkan pelapornya adalah dua orang wali santri.
“Selain dari Jombang, korbannya ada yang berasal dari Jawa Tengah,” lanjutnya.
Kapolres menduga, korban pencabulan yang terlaukan santri bukan hanya enam orang. Namun mencapai belasan.
“Ini masih kami kembangkan. Bagi korban yang belum melapor tersilakan untuk melapor,” kata Agung Setyo Nugroho.
Atas perbuatan oknum kiyai perkosa santriwati ini terjerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Jombang.#