Terkini

Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Kalbar diminta urus legalitas usaha

1
Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Kalbar diminta urus legalitas usaha
Ilustrasi

PONTIANAK, KALBAR SATU – Para pelaku usaha, khususnya UMKM diminta untuk mengurus legalitas usahanya sehingga memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalimantan Barat Sekundus

Advertiser
Banner Ads

“Melalui berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal penerbitan perizinan berusaha saat ini, semestinya tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak memiliki izin yang telah ditetapkan,” kata dia di Pontianak, Kamis 8 April 2021.

Dia menuturkan salah satu regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki keterkaitan dengan bidang penanaman modal dan perizinan berusaha adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata dia, UU ini menyebutkan salah satu tujuan dibentuknya undang-undang tersebut untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.

Yaitu yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional ayang berorientasi pada kepentingan nasional, yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Untuk itu, dirinya juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalbar selalu memberikan dan mengingatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Patuhi dan laksanakan semua pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas serta terus berinovasi dalam meningkatkan iklim investasi di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemprov Kalbar selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan mendukung percepatan penanaman modal serta menjamin kepastian hukum bagi para investor.

Hal ini guna mendorong dunia usaha dan masyarakat agar berperan aktif dalam penanaman modal, termasuk mendorong terciptanya kemitraan antara usaha besar dan UMKM, serta koperasi.

“Kami meminta kepada setiap pelaku usaha yang menjalankan usaha di Kalimantan Barat ini untuk turut mendukung upaya pemerintah daerah ini dengan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan.”

“Serta tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara luas atas dasar kepentingan atau keuntungan perusahaan semata,” katanya.

Ia menjelaskan tentang pemahaman atas kebijakan penanaman modal yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Terkait dengan kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, kita tentu memahami bahwa kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.”

“Serta menjadi dasar dan pedoman yang mengatur segala hal terkait dengan kegiatan menanam modal, baik oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) dalam melakukan usahanya di dalam negeri,” katanya.

Ia menyebut sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimbingan teknis perizinan berusaha itu langkah tepat meningkatkan pemahaman, baik aparatur pemerintah maupun para pelaku usaha agar senantiasa dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan. #

Exit mobile version